• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di Duga Kafe Milik Apip Langgar Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 08 Desember 2022, 21:39 WIB Last Updated 2022-12-08T14:41:44Z

     


    Diduga diduga salah satu cafe yang berada di Kampung Pasir bilik desa sampora Kecamatan Cikidang telah menjual minuman keras alkohol di atas 0%


    Kafe Milik Apip yang menyewa tempat di Dendi dengan secara sengaja atau tidak sengaja diduga telah melanggar Perda Kabupaten Sukabumi tentang minuman keras


    Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI

    NOMOR 7 TAHUN 2015

    BAB VII

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 11


    1) Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman beralkohol 

    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda

    paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    (2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual , 

    menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol 

    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda

    paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

    (3) Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan 

    pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 

    25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 

    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda

    paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


    Ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi Heriyadi mengatakan

    "Pihak dinas Pemda Kabupaten Sukabumi khususnya pol PP Polsek dan aparat Kecamatan harus menindak tegas kepada pengusaha cafe yang tidak memiliki izin secara resmi atau ilegal yang berada di Kecamatan Cikidang apalagi telah menjual minuman beralkohol di atas 0% karena telah melanggar Perda Kabupaten Sukabumi"pungkas nya saat di temui Di Sekretariat jl Lio Citarik - Pelabuhan ratu , Kamis 08/12/2022.

    ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru