Portalmiliter | Mitra ,-Negara kembali dipermalukan.Satu unit alat berat excavator hibah negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru diduga berubah fungsi menjadi mesin pencetak uang di tambang emas ilegal (PETI). 30 Desember 2025
Sorotan tajam mengarah ke ME, oknum pegawai Balai Benih Ikan (BBI) Tatelu, yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengomersilkan excavator hibah dari Kementerian/Presiden dan menyewakannya di kawasan PETI Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Mitra—wilayah konservasi eks PT Newmont Minahasa Raya (NMR).
Rp300 Ribu per Jam: Negara Disewakan ke Penambang Ilegal
Informasi lapangan menyebutkan, excavator Exca 140 milik negara disewakan Rp300.000 per jam. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial pribadi.
Pertanyaannya tajam dan sederhana:
Sejak kapan alat hibah negara boleh dipakai di tambang ilegal?
Siapa pemberi izin?
Benarkah uangnya masuk kas negara, atau hanya klaim sepihak?
Dalih “PNBP” Tak Menghapus Dugaan Kejahatan
Saat dikonfirmasi, ME mengklaim penggunaan alat berat tersebut “sesuai mekanisme” dan hasil sewanya masuk PNBP.
Namun klaim ini tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena:
Lokasi penggunaan berada di PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)
Objek yang digunakan adalah Barang Milik Negara (BMN) dari hibah
Tujuan hibah diduga dialihkan untuk kepentingan komersial
Pasal-Pasal Pidana yang Berpotensi Menjerat
Jika dugaan ini terbukti,
ME berpotensi dijerat pidana serius, antara lain:
UU Tipikor
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Ancaman hukuman:
Penjara seumur hidup atau
Penjara 1–20 tahun
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar
UU Perbendaharaan Negara
Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004
BMN dilarang digunakan atau dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.
Ancaman:
Pidana + kewajiban pengembalian kerugian negara.
UU Minerba
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana.
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
Pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menyediakan alat berat dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta.
KUHP
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu.
Ancaman:
Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Alat Negara, Tambang Ilegal, dan Pembiaran Sistemik
Fakta bahwa alat berat hibah negara beroperasi di wilayah tambang ilegal dan kawasan konservasi bukan persoalan sepele. Ini adalah indikasi pembiaran sistemik dan potensi kejahatan berjamaah, bukan tindakan individual semata.
Jika benar alat negara digunakan untuk menopang PETI, maka:
Negara tidak hanya dirugikan, tapi dijadikan mitra diam kejahatan tambang ilegal.
APH Diuji: Hukum Tajam ke Bawah atau Berani ke Atas?
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak
hukum:
Apakah akan diam dan berlalu?
Atau berani memeriksa, menyita, mengaudit, dan menetapkan tersangka?
Publik menunggu
Audit BMN
Bukti setoran PNBP
Izin tertulis penggunaan alat
Penertiban total PETI Ratatotok
Jika tidak, maka satu kata pantas disematkan: pembiaran.
( Morthen )


