PortalMiliter.com | Sukabumi,
— Untuk meringankan beban masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026. SE itu melarang
seluruh sekolah di bawah naungannya menarik pungutan maupun melakukan praktik
komersialisasi kepada siswa.
SE yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, SMP, kepala
sekolah negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar ini langsung viral di media
sosial, khususnya grup Facebook WARGA SUKABUMI.
Dalam SE tersebut ditegaskan sekolah tidak boleh lagi
menjual buku, seragam, alat tulis, maupun mewajibkan orang tua membeli
kebutuhan sekolah melalui pihak atau penyedia tertentu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan
Waryadi, menjelaskan surat edaran ini diterbitkan sebagai penegasan agar tidak
ada lagi praktik pungutan maupun kegiatan komersialisasi di lingkungan sekolah
yang bertentangan dengan aturan.
"Kebijakan ini dibuat agar biaya pendidikan tidak
semakin membebani masyarakat dan semua siswa bisa mendapatkan hak belajar yang
sama tanpa tekanan biaya tambahan," ujarnya.
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, HERIYADI mengapresiasi langkah Disdik. Ia menegaskan
sekolah seharusnya murni untuk kegiatan belajar mengajar.
"Sekolah untuk belajar murid dan mengajar para guru,
kepala sekolah membimbing guru, komite kepanjangan tangan orang tua murid. Jadi
tidak ada bisnis apapun di sekolah. Siapapun pelaku bisnis di sekolah harus
ditindaklanjuti karena membebani orang tua siswa," paparnya.
Lebih lanjut Heriyadi menyatakan pihaknya akan turun
langsung memantau.
"Bila di lapangan masih menemukan bisnis di sekolah dan
pungutan-pungutan liar maka saya selaku Ketua IWO Indonesia DPD Kab Sukabumi
akan melaporkan kepada Dinas dan APH. Dan saya himbau kepada semua anggota IWO
Indonesia agar lebih fokus kepada situasi di lapangan terkait sekolah agar
tidak ada ajang bisnis. Kita dukung peraturan yang sudah diedarkan. Tindak
tegas oknum-oknumnya," tegasnya.
Unggahan terkait SE ini mendapat ratusan komentar dari orang
tua murid. Mayoritas menyambut baik kebijakan tersebut.
"Balik aja kek dulu. Batik sama olahraga. Selebihnya
bisa beli di toko," tulis salah satu warganet.
Warga lain, Denis Ramdansyah, berharap seragam batik dan
olahraga benar-benar gratis dari pemerintah.
"denger mah sih kemarin batik Ama baju olahraga dari
sekolah. apa batik Ama baju olahraga gratis dari pemerintah sih sukur yang kita
harap kan itu."
Sementara Ujang Asep mengaku masih ada sekolah yang
mewajibkan beli di sekolah.
"Lah masih ada kmrin anak saya harus beli dari Sekolah"
Dengan adanya SE ini, Disdik Sukabumi berharap sekolah fokus
pada proses pembelajaran dan tidak lagi melakukan kegiatan jual beli yang
memberatkan orang tua.
( Redaksi PortalMiliter )


