• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disdik Sukabumi Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Jualan Buku dan Seragam ke Siswa

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 25 Juli 2026, 07:45 WIB Last Updated 2026-07-25T00:45:43Z

     

    PortalMiliter.com  | Sukabumi, — Untuk meringankan beban masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026. SE itu melarang seluruh sekolah di bawah naungannya menarik pungutan maupun melakukan praktik komersialisasi kepada siswa.

     

    SE yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar ini langsung viral di media sosial, khususnya grup Facebook WARGA SUKABUMI.

     

    Dalam SE tersebut ditegaskan sekolah tidak boleh lagi menjual buku, seragam, alat tulis, maupun mewajibkan orang tua membeli kebutuhan sekolah melalui pihak atau penyedia tertentu.

     

    Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan surat edaran ini diterbitkan sebagai penegasan agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun kegiatan komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan aturan.

     

    "Kebijakan ini dibuat agar biaya pendidikan tidak semakin membebani masyarakat dan semua siswa bisa mendapatkan hak belajar yang sama tanpa tekanan biaya tambahan," ujarnya.

     

    Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, HERIYADI  mengapresiasi langkah Disdik. Ia menegaskan sekolah seharusnya murni untuk kegiatan belajar mengajar.

     

    "Sekolah untuk belajar murid dan mengajar para guru, kepala sekolah membimbing guru, komite kepanjangan tangan orang tua murid. Jadi tidak ada bisnis apapun di sekolah. Siapapun pelaku bisnis di sekolah harus ditindaklanjuti karena membebani orang tua siswa," paparnya.

     

    Lebih lanjut Heriyadi menyatakan pihaknya akan turun langsung memantau. 

    "Bila di lapangan masih menemukan bisnis di sekolah dan pungutan-pungutan liar maka saya selaku Ketua IWO Indonesia DPD Kab Sukabumi akan melaporkan kepada Dinas dan APH. Dan saya himbau kepada semua anggota IWO Indonesia agar lebih fokus kepada situasi di lapangan terkait sekolah agar tidak ada ajang bisnis. Kita dukung peraturan yang sudah diedarkan. Tindak tegas oknum-oknumnya," tegasnya.

     

     

    Unggahan terkait SE ini mendapat ratusan komentar dari orang tua murid. Mayoritas menyambut baik kebijakan tersebut. 

     

    "Balik aja kek dulu. Batik sama olahraga. Selebihnya bisa beli di toko," tulis salah satu warganet. 

     

    Warga lain, Denis Ramdansyah, berharap seragam batik dan olahraga benar-benar gratis dari pemerintah. 

    "denger mah sih kemarin batik Ama baju olahraga dari sekolah. apa batik Ama baju olahraga gratis dari pemerintah sih sukur yang kita harap kan itu."

    Sementara Ujang Asep mengaku masih ada sekolah yang mewajibkan beli di sekolah. 

    "Lah masih ada kmrin anak saya harus beli dari Sekolah"

     

    Dengan adanya SE ini, Disdik Sukabumi berharap sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak lagi melakukan kegiatan jual beli yang memberatkan orang tua.

     

    ( Redaksi PortalMiliter )


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +