• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Penyimpangan, Kejagung Warning Pelaksana Revitalisasi Satuan Pendidikan

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 25 September 2026, 07:23 WIB Last Updated 2026-09-25T00:23:51Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar mengedepankan asas transparansi dalam mengelola anggaran revitalisasi sekolah. Selain itu, para pelaksana proyek di lapangan juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan jika menemui kendala atau hambatan dalam pelaksanaan program.

    Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna menutup celah penyimpangan anggaran, menghindari praktik korupsi, serta meminimalisasi potensi munculnya persoalan hukum selama proses penataan dan pembangunan infrastruktur pendidikan berlangsung.
    Pesan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur (Kasi PPI) pada Subdirektorat IV.C Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H. Peringatan ini disampaikan di hadapan para pemangku kepentingan dalam acara Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Angkatan ke-80 yang berlangsung di Jakarta.
    Dalam arahannya, Adhitya Trisanto menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan oleh negara untuk sektor pendidikan harus sepenuhnya dipertanggungjawabkan demi peningkatan mutu belajar-mengajar.
    "Setiap rupiah yang dialokasikan untuk anggaran revitalisasi ini bersumber dari uang rakyat dan harus kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang layak. Kami tidak akan menoleransi adanya pemotongan anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban, ataupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Kepala sekolah dan P2SP harus mematuhi petunjuk teknis secara kaku dan transparan," ujar Adhitya tegas.
    Senada dengan hal itu, Deni Alvianto selaku Kasi PPI Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI menyatakan bahwa Kejaksaan hadir melalui fungsi Bidang Intelijen bukan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mengawal agar proyek strategis di bidang pendidikan ini berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.
    "Jika di lapangan kepala sekolah atau P2SP menghadapi kendala, misalnya adanya intervensi dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab, intimidasi, atau keraguan dalam mengambil keputusan terkait administrasi anggaran, segera datangi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri setempat. Kami siap memberikan pendampingan serta pengamanan hukum agar pembangunan fisik PAUD Angkatan ke-80 ini selesai tanpa menyisakan residu masalah hukum di kemudian hari," pungkas Deni.
    Acara finalisasi dokumen dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai komitmen awal dimulainya pelaksanaan fisik program revitalisasi PAUD Angkatan ke-80. Melalui sinergi ketat antara pihak sekolah, komite, dan penegak hukum, diharapkan seluruh fasilitas pendidikan yang direvitalisasi dapat segera dinikmati secara optimal oleh masyarakat guna mendukung penguatan pendidikan anak usia dini secara nasional. ( Red )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +