PortalMiliter.com | Sukabumi,-Menanggapi maraknya pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sukabumi, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi memberikan atensi khusus terkait aspek keselamatan kerja. IWO Indonesia mengingatkan seluruh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana dan penerima bantuan untuk wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kewajiban implementasi SMKK ini merujuk langsung pada amanat Regulasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
HERIYADI Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar mengejar capaian fisik atau target penyerapan anggaran. Jauh di atas itu, aspek keselamatan jiwa manusia, keselamatan publik, serta keberlanjutan fungsi bangunan harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan Permen PUPR No. 10/2021, terdapat enam poin krusial yang wajib diimplementasikan oleh seluruh penerima manfaat program revitalisasi sekolah:
- Definisi dan Cakupan SMKK (Pasal 1 Ayat 3): SMKK merupakan bagian integral dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Cakupan penjaminan ini meliputi tahapan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, hingga pembangunan kembali infrastruktur terkait.
- Kewajiban Hukum Penyusunan RKK: Setiap penyedia jasa konstruksi wajib menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Aturan ini mengikat seluruh P2SP penerima dana revitalisasi APBN senilai Rp 875 Juta hingga Rp 948 Juta yang dalam konteks ini berkewajiban sebagai penyedia jasa pelaksanaan di lapangan.
- Lima Elemen Wajib RKK (Pasal 6 Ayat 2): Dokumen RKK yang disusun wajib memuat lima elemen utama, yaitu: kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja; perencanaan keselamatan; dukungan keselamatan; operasi keselamatan; serta evaluasi kinerja penerapan SMKK.
- Dokumen Penunjang Mutlak: Selain RKK, pelaksana proyek wajib menyusun dokumen teknis pendukung, meliputi Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPRP) dengan skala penilaian 1–5 berdasarkan tingkat kekerapan dan keparahan dampak. Dokumen lain yang juga harus dipenuhi adalah Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL), serta Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) jika diperlukan.
- Empat Standar Penjaminan Keselamatan (Pasal 2): Penerapan SMKK harus memenuhi standar pemenuhan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tenaga kerja, keselamatan publik (siswa, guru, dan warga sekitar), serta keselamatan lingkungan hidup.
- Akuntabilitas Tahap Serah Terima (Pasal 30): Seluruh dokumen hasil penerapan SMKK wajib disampaikan kepada Pengguna Jasa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 ini telah ditetapkan di Jakarta oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono pada 31 Maret 2021 dan diundangkan secara resmi sejak 1 April 2021.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh jalannya proyek revitalisasi APBN 2026 di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pengawasan dilakukan demi memastikan proyek berjalan transparan, berkualitas tinggi, serta mencapai target zero accident (nol kecelakaan kerja). Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan ini di lapangan, IWO Indonesia DPD Kab Sukabumi akan mengambil tindakan tegas dengan mempublikasikannya secara luas sebagai bentuk penegakan keterbukaan informasi dan perlindungan publik.
" Bila ada salah satu Permen PUPR No. 10/2021 ini tidak di laksanakan jelas itu Pelanggran karna Ada Anggran yang di khususkan untuk itu dan ada SPJ nya, jangan sampai SPJ nya Fiktif , kalau Fiktif Berarti Koropsi telah terjadi, " pungkas nya Tegas.


