PortalMiliter.com | Sukabumi,-Sikap Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi. Hal ini dipicu oleh jawaban resmi Distan yang dinilai tidak tuntas dan diduga menyesatkan publik terkait dugaan inefisiensi serta pemecahan paket anggaran senilai Rp 20,5 miliar.
Sebelumnya, IWO Indonesia melayangkan Surat Desakan Klarifikasi Nomor: 12/IWO-SMI/DESAKAN-DISTAN/IX/2026 pada 27 September 2026 dengan sifat segera 1x24 jam. Distan kemudian memberikan jawaban resmi melalui Kepala Bidang, Gilar, via surat Nomor: 500.6/2730/Distan/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Majidudin, S.E., M.M.
Namun, setelah tim investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi membedah isi surat tersebut, ditemukan fakta mencengangkan. Dari 30 pertanyaan yang diajukan, hanya 10 poin yang dijawab secara normatif tanpa disertai bukti fisik. Sementara itu, 20 poin paling krusial justru dibungkam total.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pertanian untuk menjawab 30 pertanyaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun rincian anggaran yang dipertanyakan meliputi:
- Konsultan Perencanaan & Pengawasan: Rp665 juta (dipecah menjadi 8 paket).
- Fisik Irigasi: 122 paket dengan total Rp19.213.006.500.
- Makanan dan Minuman (Mamin): Rp568 juta (dipecah menjadi 25 paket).
- Perjalanan Dinas (Perjadin): Rp114 juta (dipecah menjadi 26 paket).
- Tenaga Kebersihan: Rp754 juta.
Dalam surat jawabannya, pihak Distan berdalih bahwa pemecahan paket konsultan dilakukan karena lingkup pekerjaan berdiri sendiri dan untuk memudahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terkait nama pemenang CV/PT, Distan hanya meminta pihak IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi untuk mengecek langsung pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Tahun 2026.
Untuk 122 paket irigasi, Distan mengeklaim menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) karena nilainya di bawah Rp400 juta sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Alasan yang digunakan adalah menyesuaikan kalender tanam dan lokasi yang tersebar dari Surade hingga Jampang Kulon. Distan juga mengeklaim 60 titik proyek telah selesai pada periode Maret–Juli 2026.
Sementara untuk mamin dan perjadin, pihak dinas mengeklaim telah melakukan efisiensi serta penyesuaian nilai komponen anggaran berdasarkan jarak tempuh monitoring. Terkait Tenaga Kebersihan senilai Rp754 juta, Distan menyebut anggaran itu dialokasikan untuk 37 orang P3K Paruh Waktu selama 13 bulan gaji yang disalurkan via SIM Gaji BPKAD.
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menegaskan bahwa jawaban dari Kadis Pertanian melalui Kabid Gilar merupakan bentuk pengelakan dan ketidakberanian dalam transparansi anggaran.
"Dari 30 pertanyaan, 20 poin tidak dijawab. Saat ditanyakan siapa nama CV pemenang 8 paket konsultan, KAK (Kerangka Acuan Kerja), DED (Detail Engineering Design), SK PA/KPA, absensi pengawas di 122 lokasi, Berita Acara (BA) Verifikasi 122 Kelompok Tani (Poktan), bukti transfer hibah, hingga foto kondisi proyek 0 persen sampai 100 persen, semuanya bungkam! Termasuk rincian paket mamin dan SPPD perjadin yang cair di awal tahun. Bahkan sampai hari ini, Kabid Gilar tidak memberikan jawabannya kembali," tegas Heriyadi pada Senin (6/10/2026).
Pihak IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menjabarkan beberapa poin krusial yang tidak dijawab, di antaranya:
- Poin 3, 4, 5: Dokumen keabsahan konsultan (Nama CV/PT, KAK, DED, SK Pemaketan, serta daftar hadir pengawas lapangan).
- Poin 7, 8, 9: Validitas 122 Poktan P3A, Berita Acara verifikasi, analisis penghematan Rp1,9–2,8 miliar jika proyek digabung per kecamatan, serta bukti transfer fisik.
- Poin 11–15: Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar hadir, foto rapat mamin senilai Rp164 juta, serta dugaan modus pemecahan 25 paket mamin untuk menghindari tender.
- Poin 17–31: Transparansi SPPD perjadin, analisis efisiensi biaya pengawasan, hingga kesiapan menghadapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum dan investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap lima undang-undang dan peraturan menteri, yaitu:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52: Mengenai sanksi pidana kurungan 1 tahun bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik. Menurut Heriyadi, jawaban Distan yang menyuruh "cek SPSE" merupakan bentuk kebohongan publik karena dokumen KAK dan SPJ tidak terlampir di sana.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 12 Tahun 2021 jo. Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 20 Ayat (3): Larangan tegas memecah paket pengadaan untuk menghindari tender kompetitif.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Pelanggaran asas efisiensi. Jika paket digabung per kecamatan, anggaran bisa dihemat sebesar Rp1,9–2,8 miliar untuk membangun 6–10 irigasi baru di wilayah kekeringan seperti Lembursawah, Pabuaran, dan Surade.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3: Pengelolaan wajib tertib, efisien, ekonomis, dan transparan. Biaya pengawasan senilai Rp310 juta dinilai tidak ekonomis.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 3: Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, dengan indikasi inefisiensi senilai miliaran rupiah yang wajib diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi secara resmi memberikan ultimatum kepada Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi.
"Sebenulnya kami ini bukan tim audit, kami sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan ke publik tentang pelaksanaan anggaran negara. Maka harus akurat jawabannya, tidak sepotong-sepotong. Namun dengan cara ini, ya kami merasa ini perlu kami publikasikan, dan bila masih tidak ada jawaban, sikap kami tentu lain," ujar Heriyadi, Selasa (6/10/2026).
"Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kadis untuk membuka 20 poin tersebut lengkap dengan bukti fisiknya. Jika tetap bungkam, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Bupati Sukabumi, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," pungkas Heriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar, dilaporkan masih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media

