PortalMiliter.Com | Sukabumi,-SUKABUMI - Tim Investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengecekan langsung ke puluhan sekolah penerima program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025-2026 di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hasilnya mengejutkan dan seragam: Hampir semua sekolah TIDAK menjalankan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), khususnya kewajiban Pengadaan dan Pelaksanaan Alat Pelindung Kerja (APK).
Alasan yang diberikan pihak sekolah pun klasik dan basi: "Tidak ada di Bimtek dan Tidak ada di RAB".
Padahal, proyek revitalisasi ini bernilai Ratusan Juta bahkan MILIARAN RUPIAH per sekolah, bersumber dari APBN. Proyek yang syarat korupsi dan lalai dalam keamanan lokasi kerja karena mengabaikan keselamatan.
FAKTA LAPANGAN vs ATURAN (Sesuai Infografis Investigasi):
Berdasarkan Permen PUPR No.10/2021, ada 5 Checklist Wajib SMKK yang harus ada:
1. APD (Alat Pelindung Diri): Helm, Rompi Reflektif, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker.
2. JARING PENGAMAN (POLYNET): Terpasang rapat di area kerja tingkat tinggi.
3. PAGAR PENGAMAN (GUARD RAILING): Tepi lantai terbuka, tangga, dan lubang terlindungi.
4. BARIKADE & RAMBU: Area berbahaya dibatasi dengan jelas.
5. GARIS HIDUP (LIFE LINES): Sistem penahan jatuh untuk pekerja ketinggian.
KENYATAAN DI LAPANGAN - HASIL CEK IWO INDONESIA:
- TANPA APD LENGKAP
- JARING PENGAMAN HILANG
- PAGAR PENGAMAN TIDAK MEMADAI
- TIDAK ADA LIFELINE
- AREA BERBAHAYA TERBUKA - Siswa masih beraktivitas di sekitar proyek tanpa batas pengaman!
Kesimpulannya: SEMUA APK TIDAK ADA.
Pekerja bangunan hanya pakai sendal jepit, tanpa helm, tanpa sabuk pengaman di ketinggian 2 lantai. Lebih miris, siswa SD/SMP tetap belajar dan bermain di area proyek yang terbuka tanpa barikade.
Ini menjadi sorotan dan pertanyaan keras dari IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi:
Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tidak paham tentang Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 ini, atau tahu namun dianggap tidak penting sehingga tidak ada penekanan khusus kepada pihak sekolah tentang wajibnya APK?
Jika alasan "Tidak ada di RAB" dibenarkan, siapa yang menyusun RAB yang cacat hukum tersebut? Bukankah SMKK adalah MANDATORY dan biayanya wajib dianggarkan 2-3% dari nilai proyek sesuai Permen?
Jika ini dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi KEJAHATAN KONSTRUKSI yang bisa memakan korban jiwa siswa dan pekerja.
TUNTUTAN IWO INDONESIA DPD KAB. SUKABUMI:
1. Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi harus segera melakukan audit keselamatan ke semua sekolah revitalisasi.
2. Hentikan sementara proyek yang tidak memiliki APK lengkap.
3. Periksa RAB dan aliran dana SMKK yang diduga disunat.
4. Berikan sanksi tegas kepada konsultan dan pelaksana yang lalai.
Kami akan melaporkan temuan ini ke Bupati Sukabumi, Inspektorat, dan Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan dengan bukti foto dan video lengkap puluhan sekolah.
Sampai berita ini tayang pihak dinas belum berikan tanggapan khusus nya Kasi sapras sd yang membidanginya termasuk Kabid nya
( red )

