PortalMiliter.com | Sukabumi,-Mega proyek Pembangunan Alun-Alun Cibadak senilai Rp 4.678.434.000 yang dilaksanakan oleh PT Haruman Buana Agung diduga kuat melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP/Perkim) Kabupaten Sukabumi ini dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja karena hanya menggunakan pembatas seng di satu sisi tanpa dilengkapi rambu-rambu pengaman.
Berdasarkan pantauan langsung Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi di lokasi proyek Alun-Alun Cibadak, Lapang Sekarwangi, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Pagar pengaman proyek hanya terpasang seadanya dengan seng tipis di satu bagian, sementara sisi lainnya terbuka bebas tanpa proteksi. Di area kerja tersebut juga tidak ditemukan adanya rambu K3, jaring pengaman (polynet), maupun lampu peringatan.
Lebih parah lagi, para pekerja konstruksi terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dasar. Mereka beraktivitas hanya menggunakan kaos oblong tanpa helm pelindung maupun rompi keselamatan. Padahal, lokasi pembangunan berada di area publik yang sangat ramai, berdampingan langsung dengan warung warga serta area parkir kendaraan. Tumpukan tanah hasil galian bahkan menggunung tepat di sebelah tempat makan warga tanpa ada pembatas sama sekali.
"Ini mega proyek senilai Rp 4,67 miliar, bukan proyek Rp 20 juta. Masa pengamannya hanya seng sebelah? Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap Permen PUPR, tapi sudah membahayakan nyawa warga sekitar. Jika ada anak kecil yang terperosok ke area galian atau ada motor warga yang tertimbun longsoran tanah, siapa yang mau bertanggung jawab? Dinas Perkim jangan diam saja atau sengaja tutup mata," tegas Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.
Heriyadi juga menyoroti alokasi anggaran SMKK yang melekat pada nilai kontrak proyek tersebut. Dari total pagu Rp 4,67 miliar, seharusnya ada alokasi biaya SMKK minimal sekitar Rp 70 hingga Rp 90 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan APD lengkap, pagar pengaman keliling, rambu-rambu visual, sistem penerangan, serta penunjukan petugas K3.
"Jika anggaran keselamatan itu sudah dicairkan 100 persen tetapi faktanya di lapangan hanya ada seng sebelah, lalu ke mana uangnya? Ini yang harus diaudit secara ketat oleh BPKAD sebelum mencairkan termin pembayaran berikutnya. Pengawasan harus diperketat agar papan imbauan keselamatan tidak sekadar menjadi formalitas sementara pekerjanya dibiarkan tanpa pelindung," tambahnya.
Atas temuan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak Kepala Dinas Perkim untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan hingga seluruh dokumen serta perangkat SMKK dipenuhi oleh pihak pelaksana. Selain itu, IWO Indonesia juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menahan pencairan termin pembayaran proyek jika bukti penerapan K3 di lapangan terbukti tidak lengkap. ( Red )

