PORTALMILITER.COM | Sukabumi ,– Surat resmi mengenai Permintaan Klarifikasi dan Konfirmasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 senilai Rp373.456.000 yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi hingga hari ini, Sabtu (17/10/2026), diabaikan begitu saja oleh Kepala Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang. Padahal, surat tersebut dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat setempat.
Surat bernomor 38/IWO-SMI/KLARIFIKASI-DESA/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 itu dikirimkan berdasarkan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 dan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026. Melalui surat itu, IWO Indonesia meminta jawaban tertulis dalam waktu 3x24 jam atas 20 pertanyaan krusial.
20 Pertanyaan Krusial yang Diabaikan
Surat tersebut meminta klarifikasi terkait empat prioritas wajib alokasi Dana Desa, antara lain:
- A. Ketahanan Pangan 20% (Rp74.691.200)
Apakah Desa Cimangkok sudah menganggarkan minimal 20% untuk ketahanan pangan? Program apa saja yang dijalankan? Apakah berupa budi daya padi, jagung, ayam petelur 50.000 ekor, lele bioflok, atau kambing? Berapa jumlah penyertaan modal BUMDes dan berapa Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan? Siapa saja penerima manfaat dari keluarga miskin? - B. Layanan Kesehatan dan Stunting
Berapa alokasi anggaran stunting tahun 2026? Berapa jumlah balita stunting saat ini? Apakah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) selama 90 hari untuk balita dan ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) sudah berjalan? Bagaimana kondisi sarana Posyandu serta ketersediaan alat antropometri? Berapa insentif untuk kader Posyandu dan KPM? Apakah ada pembangunan fasilitas air bersih, MCK, serta jamban sehat? - C. Desa Tangguh Bencana dan Iklim
Berapa anggaran yang dialokasikan untuk mitigasi bencana? Apakah Desa Cimangkok yang tergolong rawan longsor dan banjir sudah memiliki peta rawan bencana? Di mana saja lokasi pembangunan talud, TPT, bronjong, dan drainase? Bagaimana strategi pengelolaan sampah serta program penghijauan desa? - D. Infrastruktur PKTD Wajib (50% Upah Warga)
Proyek infrastruktur apa saja yang sedang dibangun? Apakah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola atau melalui kontraktor? Siapa yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)? Apakah kewajiban alokasi 50% biaya untuk upah warga miskin sudah dipenuhi? Berapa jumlah pekerja lokal yang diserap, bagaimana validitas NIK mereka, dan berapa besaran upah yang diterima? Adakah praktik pungutan atau pemotongan upah pekerja Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilarang keras oleh aturan?
Selain mengajukan puluhan pertanyaan di atas, IWO Indonesia juga meminta transparansi dokumen berupa lampiran APBDes 2026, RKPDes 2026, daftar penerima BLT, daftar pekerja PKTD, serta dokumentasi foto fisik proyek.
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi sangat menyayangkan sikap bungkam Kepala Desa Cimangkok. Surat yang telah dikirim sejak 30 September 2026 tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons tertulis hingga 17 Oktober 2026.
"Ini Dana Desa sebesar Rp373 juta merupakan uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami bertanya baik-baik secara resmi dengan dasar hukum Permendes yang jelas, tetapi malah diabaikan. Jika tetap tidak dijawab, kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi, DPMD, dan Kejari Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran Permendes PDT No. 16/2025," tegas HERIYADI Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.
Sikap bungkam dari pihak pemerintah desa ini mulai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa Cimangkok, serta memicu spekulasi apakah empat prioritas wajib tersebut benar-benar dijalankan atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi PortalMiliter.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cimangkok untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut

