• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Posbakum Petisi Ahli Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Bantu Masyarakat Kurang Mampu dan Lawan Korupsi

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 02 Oktober 2026, 18:30 WIB Last Updated 2026-10-03T11:30:54Z

     

    PortalMiliter.com | Jakarta,- Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Petisi Ahli resmi dilantik sekaligus dideklarasikan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).


    Posbakum yang berada di bawah naungan Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) tersebut disiapkan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Selain memperluas akses keadilan, organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk turut melawan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.


    Acara pelantikan dan deklarasi dihadiri pengurus pusat serta perwakilan daerah, unsur penegak hukum, akademisi, dan sejumlah lembaga terkait.


    Hadir antara lain AKBP Roby Heri Saputra yang mewakili Kapolda, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, Direktur Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA Margareth Robin, serta perwakilan KPAI dan Komnas Perempuan.


    Sementara Pembina Petisi Ahli, Komjen Pol (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, berhalangan hadir karena sedang memimpin rapat penasihat ahli Kapolri di Mabes Polri.


    Tiga Fokus Perjuangan


    Ketua Umum Posbakum Petisi Ahli, Prihatin Kusdini, dalam sambutannya menegaskan tiga kata kunci yang menjadi landasan perjuangan organisasi, yakni bantuan hukum, antikorupsi, dan akses keadilan bagi masyarakat.


    “Ini bukan sekadar slogan. Ini adalah amanah,” ujar Prihatin.


    Ia menjelaskan, Posbakum Petisi Ahli memiliki visi menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.


    Untuk mewujudkan visi tersebut, Posbakum menyiapkan enam gerak strategis, yakni Gerak Layan, Gerak Kompetensi, Gerak Jaringan, Gerak Literasi, Gerak Digital, dan Gerak Sosial.


    Melalui Gerak Layan, Posbakum akan mengoptimalkan layanan bantuan hukum cuma-cuma di pengadilan negeri sekaligus menjalankan program jemput bola ke masyarakat.


    Sementara Gerak Kompetensi diarahkan pada peningkatan kapasitas advokat dan paralegal melalui pelatihan serta sertifikasi.


    Gerak Jaringan dilakukan melalui sinergi dengan Mahkamah Agung, kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta lembaga penegak hukum.


    Kemudian Gerak Literasi diarahkan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di desa, sekolah, dan pelaku UMKM dengan pendekatan berbasis SDGs.


    Di bidang digital, Posbakum menyiapkan E-Posbakum, konsultasi hukum secara daring, serta pengembangan satu data kasus nasional. Sedangkan Gerak Sosial difokuskan pada kepedulian terhadap perempuan dan anak rentan, korban bencana, fakir miskin, tunawisma, hingga pelestarian lingkungan.


    Sasar Masyarakat yang Minim Akses Keadilan


    Prihatin menyebut sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan pendampingan hukum, antara lain ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak yang berhadapan dengan hukum, buruh, petani, dan pedagang kecil.


    “Merekalah yang paling sering terjerat sistem, tapi paling jarang dapat keadilan,” katanya.


    Karena itu, Posbakum Petisi Ahli berkomitmen memberikan layanan yang cuma-cuma, cepat, dan berintegritas bagi masyarakat yang membutuhkan.


    Tidak hanya bantuan hukum, Prihatin juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu perhatian organisasi.



    Menurutnya, praktik korupsi yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil harus menjadi perhatian bersama.


    “Korupsi tidak hanya merampok uang negara. Korupsi paling kejam adalah ketika ia merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.


    Ia mencontohkan dugaan pungutan liar di kantor desa, sekolah, dan puskesmas, pengurangan hak bantuan sosial seperti PKH dan BLT oleh oknum, hingga pemerasan terhadap warga yang tidak memahami hukum.


    “Korupsi inilah yang membuat si miskin semakin miskin. Dan inilah yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.


    Prihatin menegaskan, Posbakum akan mengawal masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar, pemalakan, maupun dugaan penghilangan hak.


    “Jika ada masyarakat yang lapor dipalak, dipungli, atau haknya ditilep, kami tidak akan diam. Kami akan kawal kasusnya sampai tuntas, dan jika perlu kami laporkan ke Kortas Tipikor Polri,” ucapnya.


    Ia juga mengajak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah membangun sinergi agar sistem hukum tidak semakin menyulitkan masyarakat.


    “Hukum harus berpihak, bukan menakutkan,” katanya.


    Menutup sambutannya, Prihatin menyampaikan pesan kepada perempuan dan anak Indonesia agar tidak takut mencari pendampingan hukum.


    “Jangan takut. Ada Posbakum Petisi Ahli yang siap mendampingi. Hukum bukan milik orang kaya. Hukum adalah milik kita semua,” ujarnya.


    Ia pun mengajak seluruh pengurus yang dilantik menjalankan amanah dengan hati, mengusung semboyan “Petisi Ahli: Peduli, Tegas, Berintegritas.”


    Kepengurusan Periode 2026–2031


    Kepengurusan Posbakum Petisi Ahli periode 2026–2031 ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Posbakum Petisi Ahli Nomor 01/SK-PST/POSBAKUM/PETISI-AHLI/08/2026 di Jakarta pada 3 Agustus 2026.


    SK tersebut merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, AD/ART organisasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012.


    Dalam struktur kepengurusan, Prihatin Kusdini menjabat Ketua Umum, Syapri Abdillah sebagai Wakil Ketua Umum, Sapto Wibowo Sutanto sebagai Sekretaris Jenderal, dan Riza Haryanto sebagai Bendahara.


    Dewan Pakar diketuai Prof. B.F. Sihombing, dengan Associate Prof. Hotma P. Sibuea sebagai sekretaris, serta Wagiman dan N.R. Indriati sebagai anggota.


    Sementara Dewan Penasehat diketuai H. Martono.


    Posbakum juga memiliki tujuh bidang, yakni Organisasi dan SDM, Bantuan Hukum, Diklat, Paralegal, Kerja Sama Antar Lembaga, Literasi dan IT, serta Humas.


    Di tingkat daerah, kepengurusan telah mencakup 11 Dewan Pengurus Daerah (DPD), yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, NTB, Sumatera Utara, NTT, Maluku, Aceh, Jambi, Bandar Lampung, dan Jawa Timur.


    Para pengurus bertugas memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan tetap menjaga kerahasiaan data para pencari keadilan.


    Pitra: Posbakum Hadir sebagai Alternatif Pengabdian


    Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan pembentukan Posbakum berawal dari tingginya minat praktisi hukum dari berbagai daerah untuk bergabung dengan Petisi Ahli.


    Menurut Pitra, Petisi Ahli tidak memiliki cabang dan hanya berkedudukan di Jakarta. Karena itu, keberadaan Posbakum menjadi salah satu alternatif untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat.


    “Kita sebenarnya tidak ingin membentuk cabang. Tapi ada alternatif yang diberikan oleh pembina, yaitu dengan pos bakum sekalian saja, bantu masyarakat,” ujar Pitra.


    Ia menyebut meski Posbakum baru berusia sekitar tiga bulan, kepengurusan DPD di sejumlah provinsi telah terbentuk.


    “Ini merupakan suatu kemajuan bagi Posbakum Petisi Ahli, karena keinginan masyarakat untuk bergabung di dalam bantuan hukum Petisi Ahli dalam hal membantu masyarakat sangat tinggi sekali,” katanya.


    Pitra juga menjelaskan alasan pemilihan Gedung Joeang 45 sebagai lokasi pelantikan. Menurutnya, pemilihan tempat tersebut berkaitan dengan nilai historis perjuangan.


    “Ini adalah historis lahirnya perjuangan dalam hal membela masyarakat yang lemah,” kata Pitra, menirukan alasan Ketua Umum.


    Ia menegaskan Posbakum tidak dibentuk untuk mencari konflik.


    “Tidak ada perbedaan antara miskin, kaya, lemah ataupun kuat, semua sama. Yang namanya orang bermasalah dengan hukum, orang miskin, orang lemah, harus lebih dibela,” ujarnya.


    Menurut Pitra, Posbakum dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat sejak tingkat penyidikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak.


    Namun, ia mengingatkan pengurus agar tetap selektif dalam menerima perkara.


    “Jangan sampai seorang pengacara tapi dibohongi,” katanya.


    Pitra juga meminta Posbakum tetap menjaga hubungan baik dengan catur wangsa penegak hukum serta instansi pemerintah lainnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, ia meminta pengurus tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan.


    “Sepanjang ada pelanggaran hukum, jangan sungkan-sungkan, silakan diproses. Karena kita hadir di sini sebagai agen perubahan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.


    “Kita tidak menciptakan musuh, tapi kita mencari pertemanan dan perkawanan di mana pun kita berada,” sambungnya.


    Tiga Buku untuk Penguatan Pengetahuan Hukum


    Dalam kesempatan tersebut, Pitra juga mengumumkan tiga buku yang diterbitkan Petisi Ahli pada periode ini.


    Ketiganya yakni Sosiologi Hukum, Penegakan Hukum Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, serta Tata Cara Mengajukan Tuntutan Pidana dan Mengajukan Gugatan Perdata.


    Buku-buku tersebut rencananya akan diberikan secara gratis untuk mendukung kegiatan Posbakum.


    “Kita kasih gratis lah,” kata Pitra.


    Ia juga berpesan kepada para pengurus agar menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan karena tugas bantuan hukum merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.


    “Anda mengemban amanah yang sangat berat sekali, karena Anda sekalian tidak dibayar. Saya harapkan setulus hati kalian yang paling dalam kepada masyarakat miskin. Bantulah mereka dengan sepenuh hati, karena tangisan mereka dan doa mereka adalah semangat buat Bapak-Ibu Posbakum,” tuturnya.


    Prof. Hotma: Praktisi Hukum Jangan Berhenti Belajar


    Sementara itu, Sekretaris Dewan Pakar Posbakum Petisi Ahli, Prof. Hotma P. Sibuea, mengingatkan para pegiat bantuan hukum untuk terus memperdalam ilmu dan memperluas wawasan.


    Dengan pengalaman 41 tahun sebagai dosen, Hotma menilai ilmu hukum tidak berdiri sendiri dan praktisi hukum perlu memahami berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan persoalan hukum di masyarakat.


    “Ilmu hukum itu adalah konvergensi dari berbagai cabang ilmu, sehingga seorang yang aktif di dunia praktik minimal tidak cukup membekali diri hanya sekadar belajar ilmu hukum,” katanya.


    Ia juga menyoroti pentingnya memahami hubungan antarcabang hukum agar praktisi tidak keliru dalam melihat suatu perkara.


    Hotma memberikan contoh persoalan utang-piutang yang pada dasarnya berada dalam ranah perdata, namun dapat memiliki dimensi pidana apabila terdapat unsur kesalahan atau mens rea sesuai perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kalau tidak ada, itu murni wanprestasi,” ujarnya.


    Ia turut menekankan pentingnya logika hukum dalam menguji suatu perkara, termasuk memahami asas hukum seperti lex superior derogat legi inferiori.


    Menurutnya, praktisi hukum juga perlu memahami sosiologi, filsafat, dan filsafat konstitusi.


    “Jangan berhenti membaca,” pesannya.


    Hotma menegaskan bahwa aktivitas bantuan hukum merupakan bentuk pengabdian dan idealisme.


    “Abdi Posbakum itu keluar duit, bukan dapat duit. Karena ini proyek idealisme,” ucapnya.


    Ia pun menyatakan kesediaannya membantu para pengurus apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.


    “Kalau ada yang susah-susah, pakai nama Pak Pitra, telepon saya, Pak Hotma,” pungkasnya.


    (Wn)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru