PortalMIliter.com | Sukabumi,- Bayar pajak kendaraan sering
menjadi beban bagi masyarakat. Bukan karena nominalnya, tapi karena harus
mengumpulkan uang dalam jumlah besar sekaligus dan harus datang langsung ke
kantor Samsat.
Kini, PT BPR Sukabumi (Perseroda) menghadirkan solusi
melalui program TAPAK - Tabungan Pajak Kendaraan.
TAPAK adalah program tabungan bagi masyarakat umum yang
memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun lebih, dan ingin membayar
pajak kendaraan secara tepat waktu dan tepat jumlah, tanpa harus datang ke
kantor bersama (SAMSAT).
Salah satu nasabah yang sudah merasakan manfaatnya adalah Sumilah
(38), warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sumilah mengaku, dulu ia sering telat membayar pajak
motornya karena uangnya selalu terpakai untuk kebutuhan lain.
"Dulu itu sering
telat, Pak. Uang pajaknya kepake terus. Sekarang sejak ikut TAPAK, saya nabung
sedikit-sedikit tiap bulan. Pas jatuh tempo, uangnya sudah ada, pajak langsung
dibayarkan. Jadi tidak pusing lagi," ujar Sumilah saat ditemui awak media ,
Rabu (05/11/2026).
Melalui TAPAK, nasabah cukup menabung secara rutin sesuai
dengan besaran pajak kendaraannya. Saat jatuh tempo, BPR Sukabumi akan
membayarkan pajak tersebut, sehingga nasabah tidak perlu lagi antre di Samsat.
Keunggulan TAPAK BPR Sukabumi:
- Fleksibel: Bisa menabung sesuai kemampuan
- Terukur: Jumlah tabungan disesuaikan dengan besaran pajak
- Aman: Uang tersimpan aman di bank
- Nyaman: Tidak perlu antre ke Samsat
- Mudah: Prosesnya gampang
- Ekonomis: Membantu mengatur keuangan
- Tanpa Biaya Administrasi Bulanan
Dengan slogan "Bayar Pajak Lebih Mudah Pakai
TAPAK", program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten
Sukabumi menjadi lebih disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung, dapat langsung datang
ke Kantor Pusat BPR Sukabumi di Jalan Surya Kencana No. 51 Sukabumi , atau
menghubungi telepon (0266) 221967.
Informasi selengkapnya juga dapat diakses di
www.bprsukabumi.co.id dan Instagram @bpr_sukabumi.
PT BPR Sukabumi merupakan Bank Peserta Penjamin LPS dan
Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

