• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Selayar: Penggunaan Kompresor Menangkap Ikan Dapat Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Selayar Pos
    Selasa, 17 September 2019, 10:29 WIB Last Updated 2019-09-17T03:29:42Z
    Kejari Selayar: Penggunaan Kompresor Menangkap Ikan Dapat Diancam Pidana 5 Tahun Penjara


    SELAYARPOS.COM ■ Materi Illegal Fishing dan Destructive Fishing serta Penanganan Tindak Pidana Perikanan dibawakan oleh Kejari Selayar, Cumondo Trisno SH. MH dihadapan peserta Work Shop Kemitraan Konservasi Dan Pembinaan Kelompok Masyarakat di Kawasan Nasional Takabonerate.

    Workshop dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Takabonerate Selayar di Meeting Room, Hotel Rayhan. Selasa (17/9). Workshop dihadiri oleh puluhan Nelayan Kawasan Takabonerate serta Pengusaha Perikanan dalam Kawasan.

    Dalam kesempatan tersebut, Kejari Selayar ini menjelasakan, alur penanganan kasus pidana Illegal Fishing.

    Salah satu kendala yang di sampaikan dalam materinya adalah kendala jarak antara pusat penanganan di Ibu Kota Kabupaten sementara kejadiannya ada di pulau yang harus ditempuh berjam jam.

    Dalam kesempatan membawakan materi, Kepala Kejaksaan juga menjelaskan singkat tentang pelarangan penggunaan dan pemanfaatan kompresor dalam menangkap ikan di perairan laut Kawasan Takabonerate karena merupakan wilayah dilindungi dan merupakan kawasan konservasi.

    Menurutnya pemakaian dan penggunaan kompresor dalam menangkap ikan di kawasan ini rentan terjerat UU Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

    Termasuk menjelaskan materi bahaya destructive fishing dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak dan bahan biologis dalam menangkap ikan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar rupiah.

    Selain itu Kejari juga menjelaskan  bagaimana ancaman pidanan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan mencemari lungkungan. Semua ini perlu di ketahui nelayan agar tidak melakukan hal hal melanggar dalam melakukan aktifitas di laut.

    Begitupun dengan kelengkapan armada pengangkut dan penangkapan ikan. Termasuk ancaman pidana bagi pelanggar UU Perikanan yang menggunakan dokumen dan legalitas armada yang palsu.

    Paparan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar mendapat perhatian serius dari peserta workshop. (Lo2)



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru