PortalMiliter | Bekasi ,-Polemik mengenai transparansi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi kian memanas. DPD IWO Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi menilai proses audit yang dilakukan selama ini terkesan hanya menjadi "akal-akalan" seremonial belaka. Pasalnya, hingga saat ini, baik Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi terkesan bungkam dan mengabaikan surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh organisasi profesi jurnalis tersebut.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menyatakan kekecewaannya atas sikap antikritik dan tertutupnya jajaran pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, diamnya pemerintah daerah terkait hasil audit BUMD memperkuat dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutupi dari penglihatan publik.
"Kami sudah melayangkan surat resmi, namun sampai detik ini tidak ada respon. Jika audit itu benar dan bersih, kenapa harus takut? Jangan sampai audit hanya dijadikan alat gugur kewajiban atau akal-akalan untuk melegitimasi penggunaan anggaran yang sebenarnya bermasalah," tegas Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi di Cikarang, Senin (02/03/2026).
IWOI Bekasi menyoroti peran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal. Namun, bungkamnya lembaga ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Begitu pula dengan Plt Bupati Bekasi yang dianggap gagal menunjukkan komitmen Good Corporate Governance (GCG).
"BUMD itu mengelola uang rakyat yang dipisahkan melalui APBD. Rakyat adalah pemilik modal sesungguhnya. Ketika Inspektorat dan Plt Bupati kompak bungkam, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya. Apakah audit ini objektif, atau hanya formalitas di atas kertas?" lanjutnya.
Ketidakmauan pemerintah daerah untuk merespon surat dari IWOI dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan aset daerah.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan IWOI Bekasi antara lain:
* Apatisnya Birokrasi: Tidak adanya balasan surat resmi menunjukkan buruknya etika komunikasi publik di lingkungan Pemkab Bekasi.
* Potensi KKN: Ketertutupan hasil audit menjadi celah subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh BUMD.
* Manipulasi Opini: Narasi bahwa hasil audit adalah "rahasia internal" dianggap sebagai pembodohan publik.
DPD IWOI Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respon dari Inspektorat maupun Plt Bupati, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI).
"Transparansi bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika surat kami terus diabaikan, kami akan tempuh jalur konstitusional agar rakyat tahu kemana uang mereka mengalir," tutupnya dengan tegas.
( team )


