• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebelum laporan GERAM! H. Ambyah Nilai Polres Indramayu Lamban, Kasus Dosen Unwir Santing Losarang Tak Kunjung Tuntas

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 25 April 2026, 23:20 WIB Last Updated 2026-04-25T16:20:49Z

     

    PortalMiliter.Com  | Indramayu,-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan H. Ambyah, warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat diberitakan sebelumnya, kasus ini kini memasuki babak baru dengan adanya pemanggilan terhadap terlapor oleh pihak kepolisian.


    Sebelumnya, laporan yang diajukan H. Ambyah telah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.


    Bahkan, dua surat panggilan resmi telah diterbitkan, masing-masing bernomor B/15/I/Res.1.11/2026/Reskrim dan B/26/I/Res.1.11/2026/Reskrim.


    Dalam surat tersebut, pihak terkait diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik di ruang Unit V Harda Satreskrim Polres Indramayu.


    Pemeriksaan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026 kemarin, dan ditangani oleh penyidik IPDA Akmad Yudha Nugraha, S.H.


    Kasus ini berawal dari kerja sama usaha antara H. Ambyah dengan Samsul Anwar, warga Desa Santing, Kecamatan Losarang. Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lahan dan usaha agen gas elpiji di wilayah Indramayu.portalmiliter id coom


    Namun dalam perjalanannya, hubungan kerja sama tersebut dilaporkan berakhir tanpa kejelasan. H. Ambyah kemudian menduga adanya penipuan dan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh pihak terlapor.


    Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat. H. Ambyah mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan sejak tahun 2025 baru menunjukkan perkembangan berarti pada April 2026, saat terlapor akhirnya dipanggil oleh penyidik.


    “Saya berharap setelah dipanggil, saudara Samsul bisa mengakui apa yang sudah diperbuat, karena ada dana perusahaan yang keluar tanpa saya tahu,” ujar H. Ambyah. Sabtu 25 April 2026


    Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai, selama pihak terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang diduga telah digunakan tanpa izin.


    “Uang saya harap bisa dikembalikan supaya prosesnya bisa dicabut. Tapi kalau memang tidak ada niat mengembalikan, ya proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.


    Meski demikian, H. Ambyah mengaku kecewa terhadap lamanya proses penanganan perkara yang ia alami. Menurutnya, waktu yang terlalu panjang membuat dirinya harus menanggung beban pikiran yang tidak sedikit.


    “Memang proses ini agak lambat. Dari tahun 2025 saya melaporkan, sampai sekarang baru dipanggil. Kami sebagai pelapor berharap jangan lama, karena ini banyak pikiran juga,” ungkapnya.


    Ia juga menyebut adanya tekanan yang dirasakan selama proses berjalan, baik secara mental maupun dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang telah diajukan dapat segera dituntaskan dengan hasil yang jelas.


    “Kami di sini juga punya tekanan, jadi berharap apa yang kami laporkan ini berhasil. Prosesnya cukup lama, jadi kami merasa kecewa,” tambahnya.


    Lebih lanjut, H. Ambyah meminta agar penyidik Polres Indramayu dapat bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan dalam menangani setiap laporan masyarakat.


    “Harapan saya penyidik bisa profesional, cepat menangani, siapapun yang melapor harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dalam kerja sama usaha serta perlindungan hukum bagi masyarakat.


    Lambannya penanganan perkara juga menjadi catatan penting yang diharapkan dapat diperbaiki ke depan.


    Dengan adanya perkembangan terbaru ini, H. Ambyah berharap kasus yang dilaporkannya dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, kecepatan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***rasmana

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru