• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Selayar Apresiasi KPK Melaksanakan LHKPN

    Selayar Pos
    Selasa, 22 Oktober 2019, 17:15 WIB Last Updated 2019-10-22T10:15:26Z
     Bupati Selayar Apresiasi KPK Melaksanakan LHKPN Di Sulawesi Selatan

    SELAYARPOS.COM ■ Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersamaan menghadiri dan mengikuti proses klarifikasi Laporan Harta Dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaksanakan oleh KPK.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara aktif dan non aktif dilingkup Pemerintahan dan DPRD se – Sulsel.

    Seluruh Kepala Daerah di Indonesia wajib melalui proses ini dimana pemeriksaan harta kekayaan negara terhadap para penyelenggara negara ini dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya.

    Demikian dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (21/10).

    Seperti yang dijadwalkan, Bupati Kepulauan Selayar H.M Basli Ali melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK. Klarifikasi berlangsung di BPSDM Sulsel proses klarifikasi LHKPN Bupati Kep Selayar berjalan lancar.

    H.M Basli Ali menyampaikan bahwa pelaksanaan hal seperti ini oleh KPK patut mendapat apresiasi, guna mendukung upaya KPK untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap Korupsi.

    "Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yang dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel,” jelas H.M Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar.

    Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi.

    Klarifikasi harta kekayaan ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat. (Lo2).


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru