• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Finance MTF Mogolaing Bakal Dilaporkan,Perampasan serta Lecehkan Institusi TNI-AD Baju Loreng didalam Mobil Dibuang kejalanan

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 07 Juli 2025, 05:56 WIB Last Updated 2025-07-06T22:57:10Z

     


    PortalMiliter.Com | KOTAMOBAGU,-Dugaan kekerasan dan perampasan Kenderaan Kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh sekelompok preman yang bertopeng debtKolector sebagai kaki tangan dari Perusahaan pembiayaan Finance Mandiri Tunas Finance(MTF)Mogolaing Kotamobagu.senin 07/08/2025.


    Penarikan sebuah kenderaan roda empat Atas nama kontrak" Juanly Panesse yang beralamat di Lolak Bolmong diduga dirampas secara paksa.

    Tindakan kekerasan oleh sekelompok Premanisme akhir akhir ini sudah sangat meresahkan bagi para nasabah debitur dari sebuah perusahaan pembiayaan Finance.


    pasalnya penarikan tersebut terkadang sudah tidak sesuai dengan dasar hukum, diminta agar aparat penegak hukum harus memproses ketika nasabah atau debitur melakukan aduan sebagai warga masyarakat yang butuh perlindungan hukum.


    Penarikan kenderaan roda empat atas nama kontrak "Juanly Panesse,ditarik secara brutal di tangan saudaranya sendiri yang berprofesi sebagai Anggota TNI-AD. Adanya tindakan secara brutal dari kelompok premanisme debtkolector Maka "Juanly Merasa sangat keberatan,apalagi dengan pakaiyan Dinas Loreng Saudaranya sendiri sebagai anggota TNI-AD yang berinisial"MRN dibuang dari dalam mobil kejalanan dengan tindakan sikap arogansi serta tak bermoral.


    Hal inilah yang akan menjadi Dasar pelaporan dugaan kekerasan dari pihak finance MTF kepihak berwenang.

    Dikonfirmasikan kepada pihak Finance MTF melalui "Ridel sebagai penanggung jawab,adanya penarikan tersebut Ridel menjawab sekenanya saja, "Iya pak

    Unit klo sudah di poll terbit surat penyelesaian kredit ke cs.

    "Klo ada bpk mo komplain masalah penarikan langsung saja proses hukum pak"Jawab idel Tegas.


    "Perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum. Perusahaan pembiayaan atau finance seharusnya menempuh jalur hukum jika debitur menunggak cicilan, bukan melakukan penarikan paksa. Tindakan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.


    "Perusahaan pembiayaan seharusnya mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, namun seringkali tidak dilakukan, sehingga penarikan paksa Yang di lakukan tidak memiliki dasar hukum. "Perusahaan pembiayaan seharusnya mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit. 


    Sanksi Hukum:

    Debt collector yang melakukan penarikan paksa dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

    "Perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. 


    Wartawan:Maurits.L

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru