• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Proses Hukum Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Almrhum KH.DR.A.Khomarudin M.Ag

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 10 Januari 2022, 17:59 WIB Last Updated 2022-01-10T11:01:39Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-pelaku ujaran kebencian melalui akun facebook terhadap almarhum KH .DR.A. khomarudin M.Ag yang juga selaku ketua umum MUI kabupaten sukabumi tertunduk lesu saat di hadirkan kepada awak media, pada kegiatan konfrensi pers di mapolres sukabumi ,senin (10/1/2022.



    Kapolres sukabumi Dedy Darmawansyah menyatakan pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT(36), Warga kecamatan cicurug kabupaten sukabumi.


    Menurut Dedyujaran kebencian di ketahui pada hari kamis tangal 07 januari 2022 ada komentar dari salah satu akun facebook bernama pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan terdapat unsur ujaran kebencuan juga menyebabkan berita bohong.


    "Pelaku berkomentar di akun facebook menangapi wafatnya almarhum dengan bahasa sunda kalau di artikan dengan bahasa indonesia'baguslah cuman nyempit -Yempitin saja di duniajuga,"jelas Dedy kepada awak media.




    "Selain kometar di atas adajuga komentar lain masih mengunakan bahasa sunda dan kalau dialih bahasa ke dalam bahasa indonesia ,ustad tidak nyambunglah pusing saya bukanya ngebelain islam malah belain yahudi yang, yang haram di halalkan yang halal diharamkan,coba orang susah mah tetap diinjak'Pelaku di jerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tinginya sepuluh tahun,,"Pungkasnya.


    ( Nur Ahmad Dendi )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru