• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Miras Di Larang Beredar Di Sukabumi Sesuai Perda No 7 Tahun 2015 , Ini Penjelasan Badri Suhendi Anggota DPRD kab Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 26 Februari 2022, 01:04 WIB Last Updated 2022-02-25T18:05:07Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Minuman Keras ( miras ) yang banyak di perjual belikan di kabupaten Sukabumi sebetul nya sudah lama ada perda Yang di buat oleh Pemda dan DPRD kabupaten Sukabumi dengan no perda no 7 tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 12 Juni 2015.


    Kepada awak media Senin 7 februari 2022 Terkait Peredaran miras yang banyak diperjualbelikan di kalangan masyarakat anggota komisi I fraksi partai Demokrat Badri Suhendi  menegaskan 


    "Perda no 7 tahun 2015 adalah produk yang ketat dikabupaten Sukabumi Perda ini yang notabene tidak boleh ada penjualan minuman beralkohol di atas Nol persen , karena dalam  perda telah ditetapkan khusus nya di kabupaten Sukabumi hanya boleh  nol persen yang beredar , sesuai yang tercantum dalam perda tersebut ,"ungkap nya.


    "Adapun  masih muncul dan beredar minuman beralkohol di atas Nol persen ini, saya pikir ini adalah tugas kita bersama mari kita sama-sama kita laksana kan perda ini , semua jajaran mulai dari masyarakat , para tokoh , dan terutama. Pemerintah daerah melalui Pol PP , bersama sama kita ambil sikap untuk menerap kan perda ini, terutama mereka yang melaanggar aturan yang sudah di tetap kan," terangnya.


    " Dan saya rasa pihak pihak yang berwenang yang ada di kabupaten Sukabumi selalu sigap dan Bergerak bila mana ada pelanggran dan  Alhamdulillah belum lama ini ada gerakan yang kita dengar tentang penyitaan miras di wilayah pelabuhan ratu , bukti kinerja nyata pihak yang berwajib yang ada di kabupaten Sukabumi , dan ini saya rasa perlu kita tingkat kan bersama untuk memberantas miras yang marak di kabupaten Sukabumi , apalagi sebentar lagi Menuju bulan suci Rhamadan , Miras yang di atas Nol persen harus kita berantas bersama , agar Kabupaten Sukabumi menjadi tempat wisata yang bersih dari Miras ,"pungkas nya.

    Berikut salah satu Bab  isi dari perda No 7  Tahun 2015 :

    BAB VII

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 11

    (1) Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman

    beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan

    atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    (2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual ,

    menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman

    beralkohol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan

    atau pidana denda paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta

    rupiah).

    (3) Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana

    dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda

    paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau

    pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 12

    (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah pelanggaran.

    (2) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disetorkan ke Kas Daerah.


    ( Iyan .Sapta )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru