• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Sumedang Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur , Kuasa Hukum SU Dan RM Nyatakan Banyak Adegan Yang Tidak Sesuai Fakta

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 07 Februari 2022, 16:18 WIB Last Updated 2022-02-07T09:19:36Z

     


    Portalmiliter | Sumedang,-Polres Sumedang Jawa Barat, Senin (7/2/2022) menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiaayaan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka SU, Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dan RM Anggota DPRD Sumedang.


    Dalam rekontruksi ada 78 adegan yang diperagakan, dengan menghadirkan kedua tersangka SU dan RM, serta seluruh saksi. Proses rekontruksi pertama dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, yang berada di Kampung Ciwalur, Desa Mekar Asih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan balai desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.


    Kuasa Hukum tersangka SU dan RM, Ebenezer Damanik, SH, membenarkan kegiataan rekontruksi digelar oleh Pihak Polres Sumedang, dengan memeragakan adegan sebanyak 78 adegan. Namun, ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak oleh klien kami.


    "Ya, benar ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak. Karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, klien kami yang bernama RM, dengan tegas tidak mau melakukan adegan yang tidak sesuai fakta," ujarnya, Senin (7/2/2022) pada wartawan.


    Dikatakannya, dalam proses rekontruksi yang dilakukan banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, banyak yang tidak sesuai dengan BAP.


    "Saya katakan, sejak awal penetapan tersangka sampai dengan proses rekontruksi, banyak kejanggalan yang terjadi," ucapnya.


    Disinggung upaya hukum setelah kliennya ditangkap dan dilakukan penahanan, Ebenezer Damanik, mengaku, akan melakukan upaya hukum seperti praperadilan yang sudah di daftarkan di PN Sumedang.


    "Paraperadilan kita tempuh, dan akan segera disidangkan," cetusnya.


    Sementara Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, membenarkan, telah dilakukan rekontruksi kasus penganiyaan anak di bawah umur, dengan tersangka SU dan RM.


    "Untuk melengkapi berkas perkaranya, Polres Sumedang melakukan rekontruksi, dengan jumlah adegan sebanyak 78 adegan. Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 29 orang," ucapnya.


    Dedi juga mengatakan, ada beberapa adegan yang di bantah oleh pihak tersangka, selanjutnya nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumedang.


    Dedi juga mengaku, kedua tersangka tidak melarikan diri (Kabur-Red), jadi tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, yang 3 kali Polres Sumedang melakukan upaya paksa, yaitu dengan Surat Perintah membawa tersangka.


    "Tersangka saat di bawa berada di wilyah Garut," singkatnya.( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru