• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ada Apa Dengan 54 HGU Yang Ada Di Kab. Sukabumi,Ini Penuturan Anggota Komisi 1 DPRD

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 24 Maret 2022, 12:12 WIB Last Updated 2022-03-24T05:13:16Z

     


    portalmiliter | Sukabumi,-Puluhan perusahaan perkebunan milik swasta dan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelanggaran perizinan. Diantaranya, masa berlaku izin usahanya sudah berakhir. Hal ini, diketahui setelah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan uji petik ke lapangan.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana mengatakan, dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, terdapat sekitar 54 perusahaan perkebunan HGU.

    “Dari 54 HGU di Kabupaten Sukabumi ini, dapat dipastikan lebih dari 70 persen itu HGU-nya diterlantarkan,” ungkap  Andri Hidayana ,Minggu (20/03).

    “ Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan uji petik atau peninjauan lapangan terhadap 10 sampai 15 perusahaan HGU di Kabupaten Sukabumi. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi sebuah referensi mengambil sebuah keputusan dalam membuat rekomendasi untuk diteruskan ke tingkat Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Kita juga akan laporkan dan diadukan juga persoalan HGU di Kabupaten Sukabumi ini kepada pemerintah pusat. Yakni Presiden,” terangnya.

    “ persoalan HGU pasca keputusan dari Presiden di awal tahun lalu, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sudah memberi instruksi untuk melakukan monitoring ke lapangan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pembentukan panitia khusus (pansus).Kalau waktunya mungkin tiga sampai empat bulan kedepan kita pasti akan membentuk pansus,” jelasnya.

    “hasil dari monitoring uji petik lapangan ke lokasi HGU juga akan menjadi sebuah dasar HGU ataupun HGB untuk dilakukan evaluasi. Dirinya juga mengaku, bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi, tidak akan main-main. Semisal jika HGU yang tidak sesuai peruntukan dan izin yang dimilikinya, maka harus dicabut izinnya.Selain melakukan pelanggaran perizinan, tidak sedikit perusahaan perkebunan dalam aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Seperti dalam peruntukannya perusahaan tersebut harus menanami jagung. Namun, faktanya mereka selain menanami jagung juga banyak menanami cabai, kacang, tomat dan tanaman jenis palawija lainnya,”paparnya kepada awak media.

    “Kita akan tertibkan persoalan HGU di Kabupaten Sukabumi dan ini sudah menjadi komitmen kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Iya, Alhamdulillah respons dari Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi juga ada dan kami sangat mendukung untuk menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru