• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anggran Dana Desa Untuk Pembangunan Wajib Di Kerjakan Swakelola , Begini Rincian Aturan nya

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 24 Maret 2023, 17:30 WIB Last Updated 2023-03-24T10:31:05Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Boleh kah pembangunan yang menggunakan dana desa di kerjakan oleh pemborong atau pihak ke 3 , ternyata jawaban nya tertuang dalam Peraturan kemendes no 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa 


    Seprti tertuang dalam peraturan tersebut bahwa : 


    BAB III

    PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

    Pasal 7

    (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud 

    dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan 

    ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP 

    Desa.

    (2) Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 

    (1) dituangkan dalam berita acara.

    (3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana 

    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan 

    perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan 

    ketentuan peraturan perundang-undangan yang 

    mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan 

    pemberdayaan masyarakat Desa.

    Pasal 8

    (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud 

    dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola 

    dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.

    (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 

    dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan 

    ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

    diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

    (4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana 

    dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja 

    paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan 

    Padat Karya Tunai Desa.

    Pasal 9

    (1) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai 

    pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui 

    swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama 

    antardesa.

    (2) Kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat 

    (1) dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai 

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 10

    (1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas 

    Penggunaan Dana Desa.

    (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada 

    ayat (1) dilakukan dengan cara:

    a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan 

    Prioritas Penggunaan Dana Desa;

    b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;


    Dapat kita ketahui dan kita garis bawahi bahwa pembnguna dari sana desa jelas harus swakelola atau kerjasama antar desa bukan dengan pemborong .


    "Itu salah satu program pemerintah yang sangat bijak denga. Tujuan agar padat karya tunai ini berjalan , dan masyarakat setempat yang tidak memiliki penghasilan dapat terbantu," ungkap HERIYADI ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi , di Sekretariat nya jalan lio ban Citarik Pelabuhanratu, Jumat 24 /03/2023.


    "Jadi menurut saya kalau ada pelaksanan pembangunan desa melalui dana desa itu oleh pihak pemborong , jelas melanggar aturan , dan jelas desa tersebut tidak ingin ekonomi masyrakat nya maju ,"tegas nya.


    " Aturan yang di buat pemerintah yang sudah di baju kan itu wajib di laksanakan , bukan hanya di baca , kalau masih ada yang seperti ini maka kewengangan pemerintah daerah melalui yang berkepntingan untuk menindak lanjuti , dan masyarakat berhak melaporkan nya," pungkas nya. 

    ( Andri )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru