• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berikut Beberapa Prioritas Dana Desa Tahun Anggran 2023 ,Masyarakat Wajib Mengetahui nya

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 24 Maret 2023, 15:51 WIB Last Updated 2023-03-24T08:51:55Z

     

    Portalmiliter | Sukabumi,-Dana desa yang mengalir ke desa setiap tahun tentu nya tidak sama , dari mulai penggunaan , alokasi , dan besaran nya , karna status desa pun akan menjadi perbedaan anggran nya. Pada tahun 2023 prioritas dana desa adalah sebagai berikut sesuai dengan peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI No 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 .



    PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

    Pasal 5

    (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud 

    dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa 

    berdasarkan kewenangan Desa.

    (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud 

    pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian 

    tujuan SDGs Desa meliputi:

    a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan 

    Desa;

    b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; 

    dan

    c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 

    sesuai kewenangan Desa.


    Pasal 6

    (1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi 

    nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud 

    dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:

    a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan 

    kapasitas pengelolaan badan usaha milik 

    Desa/badan usaha milik Desa bersama;

    b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang 

    diutamakan dikelola oleh badan usaha milik 

    Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan

    c. pengembangan Desa wisata.

    (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional 

    sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam 

    Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: 

    a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan 

    pendataan perkembangan desa melalui indeks desa 

    membangun;

    b. ketahanan pangan nabati dan hewani;

    c. pencegahan dan penurunan stunting;

    d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga 

    desa;

    e. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara 

    menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan 

    masyarakat Desa;

    f. perluasan akses layanan kesehatan sesuai 

    kewenangan Desa; 

    g. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % 

    (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;

    h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan 

    ekstrem; dan

    i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk 

    mendukung percepatan penghapusan kemiskinan 

    ekstrem.


    Ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi HERIYADI ,mengajak semua masyarakat untuk bersama sama mengawal pelaksanaan nya , " perlu pengawalan yang serius dalam pelaksanaan dana desa , jangan sampai ada hal hal yang tidak di ingin kan , tentu nya ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita selalu warga negara Indonesia ," ungkap nya saat di temui di kantor sekretariat nya jln Citarik pelabuhan ratu , Jumat 24/03/2023.


    " Dana desa di kabupaten Sukabumi ini Seperti kita ketahui mulai turun di bulan Maret , ada bebrpa desa juga yang baru mencair kan dana Silpa tahun sebelum nya , tapi banyak juga yang sudah mencair kan dana desa tahap 1 , dan ini perlu sekali kita kawal pelaksana an nya , sesuai dengan peraturan yang berlaku ," terang nya.


    " Semoga saja di kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 Kecamatan dengan jumlah  381 desa. semua nya dapat melaksanakan program pemerintah dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah di tetap kan , demi kemajuan desa nya juga khususnya masyarakat di desa nya,"pungakas nya.


    ( Indra )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru