• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Temuan BPK Tercatat SMPN 1 Kota Sukabumi Lembaga Tertinggi Penghilang Aset, Sementara Inspektorat Di Posisi Terendah

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 05 Mei 2023, 16:08 WIB Last Updated 2023-05-05T09:09:12Z

     

    Photo : Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Olga Pragosta


    PORTALMELITER.COM | Sukabumi,-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Sukabumi sebagai lembaga tertinggi yang menghilangkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang hingga kini statusnya tidak diketahui keberadaannya. Total aset yang belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah tersebut bernilai Rp1.352.315.108.


    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, tercatat pada tahun 2021 sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp4.401.171.615. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dalam hal ini SMPN 1 Kota Sukabumi menduduki peringkat tertinggi.


    Selanjutnya, pada peringkat kedua diraih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan nilai Rp937.029.143. Lalu pada peringkat ketiga diraih oleh Sekretariat Daerah, dengan jumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah Rp844.775.573.


    Dan pada peringkat keempat, diraih oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan total aset sejumlah Rp633.993.675. Sedangkan untuk posisi kelima diraih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai aset sejumlah Rp564.721.552.


    Untuk posisi keenam, diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai aset yang tidak diketahui berjumlah Rp47.600.914. Dan terakhir yang mendapat angka terendah di posisi ketujuh, diraih oleh Inspektorat dengan nilai aset Rp20.735.650.


    Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Olga Pragosta mengatakan, pihaknya sulit untuk menelusuri sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, karena dari pihak BPK tidak merinci barangnya hanya memberikan nilai totalnya saja dalam LHP tahun 2021 tersebut.


    "Yang oleh BPK sampaikan per SKPD, di situ hanya dicantumlan tahun pengadaan dan nilainya. Itu juga yang jadi permasalahan, sebetulnya yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) baru nilai pengadaannya saja, sedangkan proses penyusutannya belum dihitung," ujar Olga jumat (05/05/2023).


    Hal tersebut penting, tambah Olga, karena nilai penyusutan akan menentukan berapa nilai yang harus diganti atau dihapuskan. Olga juga mengakui banyak kendala dalam membereskan laporan aset tersebut, seperti bendahara yang menjabat sudah tidak bertugas lagi, sehingga dirinya harus menelusurinya.


    "Ini yang harus kita tempuh, jadi satu item barang itu mungkin butuh waktu beberapa lama. Setiap pembelian belanja modal atau aset itu, bendahara barang harus mencatat, jadi kita harus telusuri yang hafal pada saat pembelian itu atau minimal yang sempat mengetahui," ujar Olga. 

    Reporter Eka Lesmana 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru