• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Pungli Terjadi Di Salah Satu SDN 1 CiBenda -Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 12 September 2023, 20:29 WIB Last Updated 2023-09-12T13:29:49Z

     


    Porrtalmiliter  | Sukbumi,-Diduga praktik pungutan liar terjadi disalah satu Sekolah Dasar Negeri Satu Ci Benda Ci Emas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,hal tersebut membuat potret pendidikan lagi-lagi tercoreng,Minggu 03/08/2023


    Adapun dugaan praktik pungutan liar tersebut adalah adanya aduan dari salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan,bahwa dirinya dan dari beberapa wali murid lainnya telah mengikuti rapat atas undangan dari Komite dan Kepala Sekolah,dalam hal itu menerangkan adanya pembangunan papingblok,pembelian seragam,sampul rapot dan lain-lain sampai nampak nilai uang yang cukup besar.


    "Saya sudah menerima beberapa bukti yang sudah ada patokan harganya,"ungkap salah satu seorang wali.Tentunya praktek ini bersipfat merugikan masyarakat Ciemas terutama warga Cibenda.Dalam hal ini sekolah tidak beracuan terhadap Undang undang yang sudah diterapkan oleh pemerintah.


    Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya,Sober selaku Ketua Komite menyampaikan.Nuju riungan keneh pa,manawi aya hal apa pa,oh muhun ieu ge nuju mediasi sareng orang Dinas sareng semua jajaran Komite  dan orang tua wali murid,"tandasnya.


    Sementara itu K3S bahwa setelah awak media konfirmasi by phone K3S. Haji Sunjana beliau sudah Koordinasi dengan orang dinas dan terkait pungutan yang sudah terjadi akan dirapatkan kembali dengan wali murid dan kalau pungutan itu menjadi madorot semua akan dikembalikan lagi terhadap wali murid,"tandas K3S Ciemas kepada awak media.


    Selain itu,hukum melakukan pungli juga terdapat  di pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan,atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar,juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,dan denda paling banyak Rp.250,Juta.


    ( Januari & Team )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +