• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masyarakat Harus Berperan dan Diikut Sertakan Dalam Pengawasan Dana BOS Baik SD Atau SMP

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 22 Januari 2024, 23:38 WIB Last Updated 2024-01-22T16:40:32Z

     

    Portalmiliter | Sukabumi,-Anggaran yang di berikan pemerintah baik pusat atau daerah sangat lah banyak demi menopang kemajuan negara ini , baik melalui APBN ,APBD, APBDP semua tersalur sesuai dengann poksi nya , namun pakta di lapangan masih banyak permasalahan bangunan yang belum dapat tersentuh baik itu pembanguan baru , pembanguann renovasi atau lain nya, bukan hanya pembangunan namun ekonomi masyarakat pun semakin terjepit , prlu ada pengawasan khussu yang betul bbetul mengawasi setiap anggran yang sudah di salurkan , karna setiap intasi berbeda nama program pelaksanan nya , salah satu nya adalah Dana Yang telah ddi salurkan pemerintah pusat mealui APBN  pada bulan januari 2024  ini adalah Dana BOS untuk sekolah sekolah.


    Membahas Dana Bos Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD kab Sukabumi , di sekertariat nya mengatakan “ dana BOS ini perlu di perhatikan sungguh sungguh , karna dalam pelaksanaan nya masih minim keterbukaan informasi untuk publik , sehingga saat dana BOS turun seakan akan anggaran masuk hanay untuk gaji honor, pembelian ATK saja , sementara pungsi dari BOS ini banyak , yang jarang saya lihat adalah Dana  BOS Di realisasikan untuk rehab ringan sekolah tersebut padahal itu mutlak ada , namun mereka oknum oknum kepala sekolah jarang sekali melaksanakan nya,” Ungkapnya.



    “ kan jelas  bahwa  Dana BOS bisa dipakai untuk rehab, nilainya maksimal 20 persen dari BOS yang diterima masing-masing sekolah. Sedangkan perbaikan hanya bisa dilakukan untuk kerusakan kategori ringan. Misalnya rehab ruang kelas, atau mengatasi bocor ,namun  ini jarang sekali mereka laksanakan , sehingga saat ada kebocoran di ruang kelas di biar kan begitu saja , yang ujung ujung nya  dari boscor kecil merayap perlahan jadi besar dan merusak bangunan ruangan hingga berakhir permintaan bantuan rehab berat , di sini dapat kita perhatikan bahwa kepala sekolah seperti itu tidak pernah ikuti aturan walau dia tahu, dan yang di maksud SDM masih rendah ini salah satu bagian nya,” papar HERIYADI.



    “ katagori rehab ringan itu adalah bisa di lakukan untuk rehab ruang kelas , seperti pintu yang ruksak kuncinya,atau kaca yang pecah, cat yang suram , dan hal lain nya yang cukup dengan maksimal anggran  20% dari dana Bos masing masing sekolah . nah disini lah perlu nya pengawasan khusus baik dari masyarakat , atau pemrintah yang  berperan selaku team pengawas,audit dan instansi terkait , bukan hanya duduk duduk santai menerima SPJ  tanpa Cek Pakta  serta juknis nya itu sendiri,tapi setiap SPJ masuk   lihat dari juknis sesuai tidak ,lalu cek juga kelapangan fakta nya , dan bila tidak sesuai berikan sanksi yang tegas , bila sanksi itu tidak di hirau kan stop pengaliran dana Bos nya ,itu lebih baikdari pada Dana Bos di jadikan Ajang koropsi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,”Pungkas nya

     


    BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :

    1)      Disimpan dengan maksud dibungakan;

    Dipinjamkan kepada pihak lain;

    2)      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

    3)      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

    4)      Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;

    5)      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

    6)      Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh

    7)      Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

    8)      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

    9)      Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;

    10)   Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

    11)   Menanamkan saham;

    12)   Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;

    13)   Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau

    14)   Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


    (  Veni  )


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru