PortalMiliter | Sulut ,-Seorang Wartawan ROMMI MALONDA telah meyalaatuhi Kode Etik Jurnalis dalam pemberitaan atau penulisan berita di mana,Wartawan Tersebut Tidak Mempunyai Data Data Valit A1 Dalam Penulisan Berita.
"Atau Konfirmasi Ke 2 Belah Pihak Guna Dalam.Mendapatkan Berita Berimbang
Di Mana Pada Senin 27/05/2025 Sejumlah Avak Media Dari,Berbagai Media.Meyambangi PT Berkah Mutiara Indah.
Untuk Meminta Menejer Dari PT Berkah Mutiara Inda Untuk,Meminta Klarifikasi Terkait Skorcing Dari Salah Satu Karyawan Dari PT Berkah Mutiara Indah Yang Tidak Berdasar.Dan Menayakan Beberapa Laporan Dan Aduan Dari Pelapor Narasumber Insial ( I,N).
"Di Mana Menejer Dari Dari PT Berkah Mutiara Indah Bpk REZA Memputarbalikan Vakta Dan Data Data Bahwah Tidak Benar Dalam Laporan Dari Karyawan Tersebut.Terhadap Dirinya.
Oleh Sebab Itu Sejumlah Media Yang Turut Mendengarkan Klarifikasi Dari Menejer PT Berkah Mutiara Indah Dan Membenarkan Klrifikasi Tersebut Tanpa
Konfirmasi Dengan Karyawan,Yang Menjadi Korban Skorcing Dari Perusahan
"Tersebut Dimana Oknum Wartawan Ini Tidak Mempunyai Dasar Dalam Perimbangan Berita Akibat Dari Berita Tersebut Korban Dari Karyawan Perusahaan Angkat Bicarah Terkait Pemberitaan Oknum Wartawan ROMMI MALONDA.
" Secarah Sah Dan Meyakinkan Telah Melangar Kode Etik Jurnalis Dan Poksi Sebagai Wartawan,Karena Tidak Didasari
Perimbangan Berita.
PELANGARAN KODE ETIK JURNALIS ROMMI MALONDA.
"Dalam Pelangaran Kitab UUD Kitab UU
Hukum Pidana, ( UUD KUHP ) Serta Kode Etik Jurnalistik Seindonesia.Di Wajibkan Untuk Meyajikan Berita,Secarah Berimbang Dan Melakukan Konfirmasih.
"Kepada Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Suatu Konflik Atau Peristiwa,Hal Ini Bertujuan Untuk Menjaga,Keagrutan Keadilan Dan Opjektivitas Dalam Pemberitaan.Namun Wartawan ROMMI
MALONDA.
"Yang Di Ketahui Bertugas Di Wilayah Sulawesi Utarah,Telah Melangara Kode Etik Jurnalistik.Iya Mempublikasikan Berita Tanpa Konfirmasi,Kepada Kedua
Belah Pihak Yang Bermasalah Dan Tidak Meyertakan Data Data, A1 Valit Sebagai
Dasar Pemberitaan.
"Tindakan Ini Tidak Hanya Melangar Prinsip PrinsipJurnalistik Tetapi Juga Mendapat,Penyesatan Opini Publik.Dan Merugikan Pihak Pihak Yang Di Beritakan.Wartawan Ini Di Harapkan Selalu Menjunjung Tinggi Intergritas.
"Profesionallisme Dalam Menjalankan Tugasnya.Sebagai Penyampai Informasi Kepada Masyarakat.
PELANGARAN PRINSIP JURNALISTIK
UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
•Pasal 3 ayat (1) Pers Nasional Berfungsi
Sebagai Media Informasi Pendidikan Dan Hiburan,Dan Kontrol Sosial.
•Pasal 5 ayat (1) Pers Wajib Memberitakan Peristiwa Dan Opini Dengan Menghormati Norma Norma Agama.Dan Rasa Kesusilaan Serta Asas Praduga Tak Bersalah.
•Pasal 6 Huruf c: Pers Melakukan Pegawasan Kritik Koreksi.Dan Saran Terhadap Hal- Hal Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Umum.
"Artinya Pers wajib Meyajikan Informasi Secarah Opjektik Berimbang Dan Tidak Memihak.
KODE ETIK JURNALIS ( KEJ )
DIkeluarkan Dewan Pers Ada Beberapa Point Yang Di Langar Oleh Wartawan
Pasal 1.Wartawan Indonesia Harus Bersikap Independen.Menghasilkan Berita Yang Akurat,Berimbang Dan Tidak Beritikad Buruk.
Pasal 3.Wartawan Indonesia Selalu Menguji Informasi Tidak Mencampuradukan Fakta,Dan Opini Yang
Menghakimi,Serta Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah.
Pasal.5 Wartawan Indonesia Tidak Meyebutkan Identitas Korban Kejahatan Atau Susilah.Dan Tidak Meyebutkan Identitas Korban Yang Menjadi Kejahatan.
DAMPAK HUKUM DAN ETIS
Pelangaran KEJ Dapat Di Laporkan Ke Dewan Pers Wartawan Tersebut Bisa Di Kenai Sangsi Etik.Pencabutan Berita Bahkan Rekomendasi Pencabutan Hak Jurnalistiknya.
"jika Pemberitaan Merugikan Hak Tertentu.Megajukan Hak Jawab Ke Media Bersangkutan.Mengugat Secarah Perdata Atau Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Fitna. Berdasarkan KUHP Kitab UU Pidana Atau UU ITE Tentang Berita Yang Di Muat Di Media.
Michael.Lintang