PortalMiliter.Com | Sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD karena memuat masukan, koreksi, serta rekomendasi DPRD terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sejumlah fraksi menyoroti isu berbeda, mulai dari perlindungan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), efisiensi belanja, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan desa hingga optimalisasi anggaran untuk pelayanan publik.
Gerindra Soroti TPP ASN dan Efisiensi Belanja
Fraksi Gerindra yang disampaikan Hera Iskandar memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD 2026.
Fraksi Gerindra menilai perubahan APBD disusun dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas serta regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang semakin ketat.
Salah satu perhatian utama fraksi tersebut adalah strategi pengelolaan likuiditas daerah, khususnya terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
Gerindra menilai ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta agar langkah efisiensi anggaran terlebih dahulu menyasar belanja operasional, perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Fraksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar.
Selain itu, rasionalisasi terhadap belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda juga diminta untuk dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat.
Dari sisi pendapatan, Gerindra mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah. Namun, kebijakan tersebut diminta tetap memperhatikan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Fraksi Gerindra juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah tersebut dinilai penting agar akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan serta menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat.
PKS Minta PAD Diperkuat, Dana Desa Ditambah
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui H. Iwan Ridwan menyoroti kondisi kemandirian fiskal Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah meningkatnya rasio ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Menurut PKS, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah perlu dipercepat berdasarkan potensi ekonomi riil yang dimiliki Kabupaten Sukabumi.
Namun, upaya meningkatkan PAD diminta tidak dilakukan dengan semata-mata menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
Perhatian juga diarahkan pada pembangunan desa. PKS menilai penguatan pemerintahan desa menjadi salah satu kunci pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok Kabupaten Sukabumi.
Fraksi tersebut mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Tambahan ruang fiskal bagi desa dinilai dapat memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain dukungan anggaran, PKS meminta pemerintah daerah meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
PKS juga mendorong pemerintah daerah lebih serius melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.
PKB Ingatkan Waktu Pelaksanaan Perubahan APBD
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Aang Erlan Hudaya menilai perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan perkembangan kondisi daerah pada semester pertama 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
PKB menyoroti penurunan PAD yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Fraksi tersebut juga meminta kenaikan belanja benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, peningkatan pembiayaan diminta disikapi secara hati-hati dengan tetap menjaga belanja wajib dan program prioritas.
PKB juga mengingatkan bahwa pelaksanaan perubahan APBD memiliki waktu yang relatif terbatas. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan dapat direalisasikan secara efektif.
Ketersediaan belanja tidak terduga juga diminta tetap diperhatikan untuk mengantisipasi kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.
Fraksi Lain Sampaikan Pandangan
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umum secara tertulis melalui Rudi Heryanto.
Adapun Fraksi Partai Golkar dan PAN menyampaikan pandangan secara tertulis melalui H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menekankan pentingnya melihat APBD sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sekadar dokumen keuangan daerah.
PPP menilai setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat.
Kebijakan anggaran, menurut fraksi tersebut, perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan perubahan APBD yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi. ( ADV )

