• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    918.920 Batang dari 2 Tersangka, Pasar Cicurug Simpul Rokok Ilegal di Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 29 Juli 2025, 19:35 WIB Last Updated 2025-07-29T12:36:15Z

     


    PortalMiliter.Com | Sukabumi,- Tumpukan rokok ilegal tanpa pita cukai memenuhi ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025). Pelimpahan tahap dua dari Bea Cukai Bogor itu disertai dua orang tersangka dan ribuan slop rokok ilegal yang diamankan dari dua toko di Pasar Semi Modern Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.


    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial I (50 tahun) dan S (60 tahun), berperan sebagai pedagang. Keduanya diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai di toko mereka.


    “Pada hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Tersangka mengedarkan rokok-rokok ilegal di Pasar Semi Modern Cicurug. Ada beberapa toko, dua tersangka, dan barang buktinya hampir 5.000 slop,” ujar Agus, Senin (29/7/2025.


    Dari hasil penindakan, barang bukti yang disita dari toko-toko tersebut sangat beragam. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, total jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai mencapai 4.711 slop atau sekitar 918.920 batang.


    Barang bukti dari tersangka I berasal dari satu toko dengan 34 merek rokok, total sebanyak 2.930 slop atau 571.880 batang. Sementara itu, dari tersangka S disita dari dua toko, masing-masing memuat 19 merk dan 24 merek, dengan jumlah keseluruhan 1.781 slop atau 347.040 batang.


    Selain rokok, juga disita barang lain berupa beberapa unit telepon genggam, kartu SIM, dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan.


     penindakan dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang tengah melakukan survei di wilayah Sukabumi. Saat berada di Pasar Semi Modern Cicurug pada 2 Juni 2025, mereka menemukan toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai.


    “Untuk kronologi penangkapan, kebetulan dari Bea Cukai sedang survei ke wilayah Sukabumi. Saat itu ditemukan dua toko dengan penjualan rokok ilegal,” jelasnya.



    Dari hasil pemeriksaan awal, kata Agus, kedua tersangka mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari sales yang tidak dikenal dan berkomunikasi lewat media sosial. Barang dikirim dari wilayah Madura, dan penjualan sudah berlangsung selama sekitar dua tahun terakhir.




    "Modus penyebaran yang digunakan adalah menjual eceran ke warung-warung sekitar pasar," tuturnya.


    Saat ini, sambung Agus, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Warungkiara. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


    Agus menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan dimusnahkan setelah proses hukum berkekuatan tetap. “Biasanya dimusnahkan dengan cara dibakar, karena sifatnya ilegal,” ujar dia.



    Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat ikut terjerat hukum jika menyimpan atau membeli rokok ilegal. “Ada ketentuannya dalam undang-undang, menyimpan barang kena cukai tanpa pita resmi saja sudah bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.


    ( Igun R )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru