PortalMiliter | Sukabumi,-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi
mengumumkan bahwa pelayanan operasional akan libur pada Jumat, 5 September
2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 3
Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025.
Direktur
Utama Perumda BPR Sukabumi Udung menyampaikan, kepada seluruh nasabah agar
dapat melaksanakan kewajiban angsuran maksimal pada Kamis, 4 September 2025.
“Sebagai
alternatif, nasabah juga dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account,” ungkapnya,
Kamis (4/9/2025).
BPR
Sukabumi memastikan bahwa pelayanan operasional akan kembali dibuka pada Senin,
8 September 2025.
“Demikian
informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih,” tutupnya.


