PortalMiliter | Sulawesi Utara Bolsel - Proyek pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan anggaran lebih dari Rp128 miliar menuai sorotan publik. Rabu(10/9/25)
Team Investigasi Dilapangan menemukan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam konstruksi dan pemasangan instalasi pembangunan Gedung Rumah sakit ,Diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Perusahaan yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi berlapis mulai dari denda administratif, sanksi pidana, hingga penutupan usaha. Sanksi ini diatur dalam undang-undang seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan besaran sanksinya bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya, seperti cedera serius atau kematian pada pekerja.
Dari Hasil pantauan investigasi langsung, Ternyata banyak pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kuat Dugaan kwalitas dan kwantitas hasil pekerjaan yang akan dihasilkan Oleh Proyek-- Proyek yang tidak diketahui Siapa penanggung jawabNya, Hasilnya tidak akan Maximal Alias Amburadul.
Diminta untuk Konsultan Dapat Meninjau dan Turun Kelapangan untuk Langsung Meninjau Pekerjaan proyek Yang di Kendalikan Oleh beberapa PT yang diduga Siluman Tergabung menjadi satu dalam pembangunan Rumah Sakit Bolsel, dapat mengevaluasi pekerjaan dengan pengawasan maximal atas Pembangunan proyek Strategis Tersebut.
"Konsultan adalah penanggung jawab besar dalam Proyek pembangunan Strategis RS Bolsel, dalam hal Konstruksi yang meliputi: Perencanaan dan Desain (membuat konsep, gambar kerja, RAB, dan jadwal) dan Pengawasan (memastikan proyek sesuai rencana, anggaran, waktu, dan kualitas, serta mengelola risiko dan komunikasi). Konsultan perencana fokus pada aspek desain awal, sementara konsultan pengawas memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan desain.
Salah seorang petugas keamanan di lokasi menyebutkan ada beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, namun dirinya tidak mengetahui secara jelas nama-nama PT yang terlibat." Saya Hanya Sebagai petugas Keamanan Disini pak,Tidak Bisa Menjelaskan Secara Detailnya, Tapi tunggu Sebentar Saya Hubungi Penanggung jawab Proyek ini,untuk Menyampaikannya."Ungkap Petugas Keamanan.
Saat Team investigasi menghubungi salah Satu Nomor yang Diberikan Oleh Team investigasi Pusat Jakarta, Dengan nomor Kontak Whatshap
+62 813-3866-0581.yang Diduga Adalah Milik dari pengawas Proyek, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp justru menghindar dan tidak memberikan keterangan."
[9/9, 20.09] Pengawas. Proyek RS. Boltim. SEPTIAN: "Sinten.
salah sambung kamu pak,Jawabnya Singkat.
Dari beberapa Keterangan Warga Bolsel yang terangkum,Terkesan para pengawas dan pemimpin proyek Tersebut Arogansi,Tertutup dan Sombong" Iya Seperti itu Sifat mereka,Terlalu menganggap Remeh kepada kita Warga Asli Bolaang Mongondow Selatan, Mereka Dari jawa semuanya, Apalagi jika Dari Media (Pers) yang Akan Berkunjung, Mereka Menganggap para Wartawan itu adalah Sampah Tidak dihargai Oleh Mereka. Mereka sangat Angkuh karena merasa Ada orang Besar yang MembackUp Mereka.jelas Ada yang Mereka tutupi dari setiap per item pekerjaan, yang Nota benenya Akan dikorupsi oleh Mereka.Ungkap Warga.
Terlebih pada pekerjaan instalasi Adalah merupakan komponen vital yang harus dikerjakan sesuai standar demi keamanan pasien dan tenaga medis nantinya.penanggung jawabnya juga ketika dihubungi,Oleh Securiti terkesan Menghindar,dengan memberi Alasan Sedng Sibuk Cuti pulang ke jawa,Tutup Securiti.
Dari Aktivitas pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Bolsel tersebut dinilai Banyak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan bahwa:
“Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.”
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk menyediakan perlindungan bagi pekerja, termasuk sarana K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Dengan anggaran ratusan miliar rupiah, publik menilai proyek pembangunan RS Bolsel ini terkesan dikerjakan asal-asalan dan amburadul. Pemerintah diminta turun tangan menindak tegas kontraktor yang tidak mematuhi aturan keselamatan kerja.
"Diduga, ketiadaan perlengkapan K3 ini merupakan upaya perusahaan untuk memangkas biaya operasional dan menambah keuntungan dalam pengadaan barang, meski anggaran untuk itu telah dialokasikan.
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2017 tentang SMK3 di Bidang Konstruksi.
"Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan K3 yang komprehensif adalah kewajiban mutlak, meliputi identifikasi risiko, penyediaan APD standar, pelatihan pekerja, inspeksi rutin, dan prosedur tanggap darurat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Penanggung jawab Proyek Pembangunan Rumah sakit Bolsel, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat Bolsel berharap pihak berwenang, segera turun tangan melakukan investigasi dan bertindak tegas untuk pembangunan proyek strategis tersebut.
( Morten )