PortralMiliter |
Sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar
Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan agenda
1. Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
2. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, rapat digelar di ruang rapat utama DPRD pada
Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP,
didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para Anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu
undangan lainnya.
Adapun susunan acara yang berlangsung pada rapat tersebut
diantaranya;
1. Pembukaan.
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Mengenai Raperda
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
3. Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Mengenai Raperda
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
4. Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
5. Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Penetapan Raperda
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
6. Penandatanganan:
A. Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja dan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
B. Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
C. Berita Acara Penetapan Atas Raperda tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
7. Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi:
A. Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Terhadap
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
B. Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan Atas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan
Daerah Tahun Anggaran 2026.
8. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
9. Tutup
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi
Azhar Mutawali, S.Ip mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini Yang pertama
adalah persetujuan RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada
gubernur jawa barat untuk dievaluasi. Kemudian yang kedua pengambilan keputusan
tentang RAPBD Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Nah,
kalau yang pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi
raperda yang definitif Tentunya.
Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan poin inti dalam Raperda
toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat
yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan
tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.
Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan
disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar
semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional
tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini,
belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan
lokal.
Ditempat yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,
menanggapi Raperda tersebut "bahwa toko modern dan toko swalayan di
Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan
pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan. Raperda ini juga bertujuan
untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan.
Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)"
pungkasnya. ( ADV )

.jpg)
