PortalMiliter | Sukabumi,- Rapat Paripurna dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil
Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati
Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur
Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten
Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada hasil rapat
Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang
menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.
Agenda utama rapat meliputi penetapan dan pengambilan
keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun
2026 dan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan
Kawasan Sumber Air, penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil
pembahasan dan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun
Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang
Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris
Purnama, S.Si, menyampaikan laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selanjutnya, Ketua Bapemperda, Bayu Permana,
menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan
Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Kemudian, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi,
H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi
disampaikan oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, yang
memuat tiga keputusan penting DPRD, yaitu:
1.Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor
18 Tahun 2025);
2.Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam
Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
3.Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil
Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7
Tahun 2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa pembahasan Propemperda Tahun 2026 bersama
Pemerintah Daerah telah rampung, termasuk daftar rancangan peraturan daerah
prioritas yang akan dibahas pada tahun mendatang.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan
dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan
penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat,” ujar Budi Azhar.
Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan penandatanganan Berita
Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan
demikian, Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai
arah kebijakan legislasi daerah dan landasan pembangunan tahun mendatang.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,
menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah
agar hasilnya relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi
landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi
dan kerja sama dalam penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD Tahun
Anggaran 2026.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah
berkontribusi dalam proses legislasi ini.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik
dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan
mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.


