PortalMiliter | Iwo-Indinesia ,-Kekerasan terhadap insan
pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan di Kota Pagar Alam,
Sumatera Selatan, dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum
kontraktor pada Senin (8/12/2025). Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas
karena kembali menunjukkan rentannya jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan
di lapangan.
Korban, Kipri Herdiansyah, yang merupakan jurnalis media
online sekaligus Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam, mengalami luka
serius akibat tindakan brutal pelaku berinisial RL. Serangan yang terjadi di
depan rumah pelaku di Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, itu
menyebabkan korban menderita luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri,
serta lecet pada hidung dan bibir.
Insiden pemukulan bermula ketika korban menerima ajakan dari
pelaku untuk datang ke lokasi. Setiba di depan rumah RL, pelaku diduga langsung
melayangkan serangan fisik tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk
berbicara. Kejadian tersebut membuat warga sekitar ikut panik dan segera
melaporkan peristiwa itu.
Menurut penuturan korban, pelaku diduga tersinggung dengan
pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan media tempatnya bekerja. Tanpa
klarifikasi maupun mekanisme hak jawab, pelaku memilih melakukan aksi kekerasan
yang kemudian berbuntut laporan polisi. Kasus ini menjadi salah satu insiden
terbaru dalam rangkaian panjang kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera
Selatan.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan
Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH, menyampaikan
kecaman keras terhadap tindakan RL. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk
premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Icang menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi
undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan merupakan
pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum. Ia juga menilai tindakan
pelaku sebagai tindakan biadab dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.
IWO Indonesia, lanjut Icang, meminta aparat kepolisian
bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia mendesak
Polres Pagar Alam agar segera memproses laporan korban tanpa adanya intervensi
dari pihak mana pun. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas
untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami meminta kasus ini menjadi perhatian penuh aparat.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan sasaran
kekerasan,” ujar Icang dalam keterangannya kepada media pada Selasa
(9/12/2025).
Icang juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini
hingga tuntas. Ia menyatakan siap berdiri di garda terdepan dalam membela
jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk mengawal laporan polisi
bernomor LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sebagai langkah lanjutan, Icang memerintahkan Ketua DPW IWO
Indonesia Sumatera Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Informasi ke Polda
Sumsel. Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut mendapat atensi khusus dari
Kapolda Sumatera Selatan dan dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.


