• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Dana BOSP SMKN 6 Manado LSM Jari Laporkan Ke Kejati Sulut

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 14 Januari 2026, 20:35 WIB Last Updated 2026-01-14T13:35:25Z

     

    Portalmiliter.Com | Manado,  – Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) telah melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMK Negeri 6 Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.14 Januari 2026 


    Laporan nomor 03/LAP-KOR/JARI/I/2026 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua JARI Balho Kaunang di kantor Kejati Sulut, lengkap dengan bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana publik yang dialokasikan untuk pendidikan bisa digunakan dengan benar dan bermanfaat.

     

    Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan Kepala SMKN 6 Manado, inisial AS. LSM JARI mulai menyelidiki setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak tentang kemungkinan penyimpangan dana. 


    Semua dugaan yang diajukan didasarkan pada data dan bukti yang jelas. Tujuannya sederhana: agar setiap rupiah dana negara untuk pendidikan bisa benar-benar bermanfaat bagi siswa dan sekolah.

     

    Dasar pelaporan yang diajukan meliputi beberapa hal penting. Ada hasil investigasi lapangan yang melihat kondisi sekolah dan fasilitas yang seharusnya dibiayai BOSP. Bukti kwitansi belanja BOSP tahun 2025 juga menjadi dasar, serta temuan resmi dari BPK RI tahun 2025 yang mencatat adanya ketidaksesuaian dana senilai Rp282.604.812 dari anggaran tahun 2024.

     

    Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah pengelolaan Dana BOSP yang diduga tidak sesuai dengan tujuan. Sejak tahun 2022 hingga 2025, dana yang diterima sekolah tidak digunakan dengan maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

     

    Selain itu, ada dugaan kuat praktik korupsi dalam berbagai bentuk. Ditemukan kwitansi belanja dengan nilai yang tidak masuk akal, sehingga membuat pihak JARI curiga akan keabsahannya. 


    Ada juga dugaan bahwa sebagian dana BOSP digunakan untuk membayar utang pribadi pihak terkait – hal yang jelas melanggar aturan penggunaan dana publik. Beberapa catatan belanja juga tidak bisa dibuktikan secara fisik dan tidak memberikan manfaat apapun bagi sekolah atau siswa.

     

    Ketua JARI Balho Kaunang mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mengawal penggunaan dana publik di sektor pendidikan. 


    Menurutnya, korupsi di bidang pendidikan tidak bisa diterima karena pendidikan adalah hak dasar dan investasi masa depan bangsa. 


    Pihak JARI juga siap membantu proses hukum yang akan dilakukan Kejati Sulut untuk mengungkap kebenaran. Harapannya, kasus ini bisa menjadi contoh agar semua sekolah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diterima.


    ( Morten )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru