PortalMiliter | Bogor ,-Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda.
Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Maseng
Desa Cihadeg kec.Cigombong kabupaten
Bogor semakin mengkhawatirkan. Sebuah kios di maseng , diperkirakan telah lama menjajakan
“pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak
kepolisian.
Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan
generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang
seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan
pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat terlarang . Anak-anak muda sering berkumpul di
situ. Dan ini sangat Kami khawatirkan yaitu dampaknya ke lingkungan,” ungkap salah satu
warga yang enggan nama nya di sebut kan saat di temui team media.senn 26 /01/2026
Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan,
transaksi dilakukan secara tertutup “ dengan kedok penjualan lain mereka
sengaja mengedar kan obat obat tersebut “katanya.
Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan
peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan
tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan
ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.
Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga
berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui
jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya
Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara
maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Masyarakat berharap pihak Polres Bogor dan Polda Jabar segera melakukan pengecekan serta langkah
penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar
tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat
belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai
diperbincangkan masyarakat.
Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan
jadi bom waktu sosial bagi generasi muda.
Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Maseng
Desa Cihadeg kec.Cigombong kabupaten
Bogor semakin mengkhawatirkan. Sebuah kios di maseng , diperkirakan telah lama menjajakan
“pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak
kepolisian.
Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan
generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang
seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan
pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat terlarang . Anak-anak muda sering berkumpul di
situ. Dan ini sangat Kami khawatirkan yaitu dampaknya ke lingkungan,” ungkap salah satu
warga yang enggan nama nya di sebut kan saat di temi team media.
Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan,
transaksi dilakukan secara tertutup “ dengan kedok penjualan lain mereka
sengaja mengedar kan obat obat tersebut “katanya.
Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan
peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan
tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan
ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.
Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga
berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui
jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya
Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara
maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Masyarakat berharap pihak Polres Bogor dan Polda Jabar segera melakukan pengecekan serta langkah
penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar
tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat
belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai
diperbincangkan masyarakat.
( Team )



