• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Ancam Kehancuran Generasi Muda Di Maseng ,Diharapkan Polres Bogor Agar Segera Bertindak

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 26 Januari 2026, 20:21 WIB Last Updated 2026-01-26T13:24:57Z

     

    PortalMiliter | Bogor ,-Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda.

    Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Maseng  Desa Cihadeg kec.Cigombong kabupaten Bogor   semakin mengkhawatirkan. Sebuah kios  di maseng , diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

    Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

    “Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat  terlarang . Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Dan ini sangat Kami khawatirkan yaitu  dampaknya ke lingkungan,” ungkap salah satu warga yang enggan nama nya di sebut kan saat di temui team media.senn 26 /01/2026

     

    Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup “ dengan kedok penjualan lain mereka sengaja mengedar kan obat obat tersebut “katanya.

     

    Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

    Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

    Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Masyarakat berharap pihak Polres Bogor dan Polda Jabar  segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

    Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda.

    Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Maseng  Desa Cihadeg kec.Cigombong kabupaten Bogor   semakin mengkhawatirkan. Sebuah kios  di maseng , diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

    Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

    “Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat  terlarang . Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Dan ini sangat Kami khawatirkan yaitu  dampaknya ke lingkungan,” ungkap salah satu warga yang enggan nama nya di sebut kan saat di temi team media.

     


    Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup “ dengan kedok penjualan lain mereka sengaja mengedar kan obat obat tersebut “katanya.

     

    Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

    Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

    Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Masyarakat berharap pihak Polres Bogor dan Polda Jabar  segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

    ( Team )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru