PortalMiliter.Com | Ratatotok – Status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih dalam tahap rancangan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara leluasa di wilayah Ogus, Kecamatan Ratatotok.
Dua nama yang mencuat dalam pusaran aktivitas ini adalah Ko Melky Karu dan Ole Yopi Tumimomor. Keduanya diduga menguasai wilayah tersebut tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku, seolah kebal terhadap penegakan hukum.
Ko Melky Karu disebut berperan sebagai investor utama yang menopang jalannya aktivitas pertambangan ilegal, sementara Ole Yopi Tumimomor diduga bertindak sebagai pengelola lapangan yang mengatur operasional di lokasi. Kolaborasi keduanya dinilai menjadi kekuatan utama yang membuat aktivitas ini terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, meski WPR masih dalam bentuk rancangan , aktivitas di lapangan justru semakin masif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan serta keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka menilai bahwa gabungan kekuatan modal dan jaringan di lapangan telah menciptakan situasi di mana hukum seakan tidak lagi menjadi panglima di wilayah Ogus.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang mengancam, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di wilayah Ratatotok.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
( Morthen )


