PortalMiliter.com | Manado ,-Praktik bisnis internet ilegal berkedok RT/RW NET kini menjadi sorotan serius di Sulawesi Utara. Di balik murahnya layanan internet yang menjamur di berbagai wilayah, tersimpan dugaan praktik “internet oplosan”, penjualan bandwidth ilegal, hingga keterlibatan oknum-oknum internal provider yang diduga bermain dalam distribusi layanan di luar ketentuan hukum. 4 Mei 2026 —
Bisnis RT/RW NET pada awalnya lahir sebagai solusi masyarakat untuk menghadirkan akses internet murah dan merata. Namun perkembangan yang tidak terkontrol kini dinilai mulai berubah menjadi ladang bisnis liar yang berpotensi merusak tata kelola telekomunikasi nasional.
Sejumlah pelaku usaha diduga membeli paket internet rumah tangga atau layanan personal yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali, lalu mendistribusikannya kepada puluhan hingga ratusan pelanggan demi meraup keuntungan besar tanpa izin resmi.
Ironisnya, praktik tersebut diduga bukan lagi rahasia umum. Dugaan keterlibatan oknum internal provider pun mulai mencuat ke permukaan. Mulai dari pembiaran terhadap pelanggan yang jelas-jelas melakukan reseller ilegal, hingga dugaan permainan dalam sistem distribusi dan pengawasan internal perusahaan.
Ketua LSM KAJI (Koalisi Aktivis Jurnalis Indonesia), Balho Kaunang, akhirnya angkat bicara keras terkait maraknya praktik ilegal tersebut.
> “Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng untuk membenarkan bisnis ilegal. Kalau memang aturan sudah jelas, kenapa praktik seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan? Siapa yang bermain di belakangnya?” tegas Balho Kaunang.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada pembiaran sistematis yang dapat merugikan negara, konsumen, hingga pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
> “Kalau ada oknum provider yang ikut bermain, maka itu harus dibongkar. Jangan hanya pelaku RT/RW NET yang dijadikan sasaran sementara orang dalam perusahaan justru aman dan menikmati keuntungan dari praktik ini,” lanjutnya.
Balho Kaunang juga meminta pemerintah, Kominfo, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik pengoplosan bandwidth dan distribusi internet ilegal di Sulawesi Utara.
> “Ini bukan lagi soal internet murah atau mahal. Ini soal aturan yang dipermainkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik liar yang tumbuh karena ada pembiaran,” katanya.
Sementara itu, salah satu pihak provider di wilayah Pulau Sulawesi mengakui bahwa persoalan tersebut memang sedang menjadi perhatian serius internal perusahaan.
> “Kami sedang mendalami beberapa pelanggan yang suspect melakukan praktik RT/RW NET dan ISP yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menjual kembali layanan yang tidak diperbolehkan untuk dijual ulang,” ujarnya.
Pihak provider juga mengaku membuka ruang evaluasi internal apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum perusahaan dalam praktik ilegal tersebut.
> “Jika ada karyawan yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung, tentu akan diproses sesuai aturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Di tengah maraknya praktik ilegal itu, LSM KAJI menilai penegakan aturan di sektor telekomunikasi selama ini masih lemah dan terkesan lamban. Padahal bisnis internet ilegal terus tumbuh tanpa pengawasan ketat.
Fenomena ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat membutuhkan akses internet murah, tetapi praktik-praktik ilegal yang dibiarkan berkembang justru berpotensi menciptakan kekacauan baru di sektor telekomunikasi.
LSM KAJI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. ( Morthen )

