PortalMiliter.com | Depok ,- Aparat kepolisian membongkar dugaan industri rumahan narkotika jenis “sabu hitam” di wilayah Depok, Jawa Barat. Jaringan tersebut diduga sengaja memasarkan narkotika berharga murah untuk menyasar kalangan ekonomi menengah ke bawah di kawasan padat penduduk Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir setelah mengembangkan penangkapan sejumlah pelaku sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi menyebut tersangka ditangkap di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan.
Selain itu, aparat juga menemukan lokasi lain yang diduga digunakan sebagai gudang serta tempat peracikan narkotika. Dari beberapa titik penggerebekan, polisi menyita paket sabu berwarna hitam, bahan baku cair, alat produksi, hingga sejumlah barang bukti lain yang kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan kurir dan pemasok barang haram itu.
“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya kami menemukan lokasi produksi dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, narkotika yang dikenal dengan sebutan “sabu colo” tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding sabu kristal biasa. Paket kecil dipasarkan mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu agar lebih mudah dijangkau pengguna dari kalangan bawah.
Meski memiliki tampilan berbeda dari sabu pada umumnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika tersebut tetap berbahaya karena mengandung zat adiktif serupa, meski dengan durasi efek yang lebih singkat.
Aparat menduga strategi harga murah digunakan untuk memperluas pasar narkoba ke lingkungan padat penduduk yang selama ini menjadi sasaran empuk peredaran narkotika skala kecil.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup. Polisi juga masih memburu sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut. ( kong Us )

