• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    535 Kades Terjerat Korupsi , Tugas Camat Dalam Binwas Desa Makin Berat

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 13 Juli 2026, 08:53 WIB Last Updated 2026-07-13T01:54:02Z

     


    PortalMiliter.com | Sukabumi.-Peran Camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa kini menjadi sorotan. Hal ini seiring melonjaknya kasus korupsi yang menjerat kepala desa dan perangkat desa di Indonesia.

     

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan mencatat 535 perkara korupsi desa. Jumlah ini naik drastis dari 275 kasus di 2024 dan 187 kasus di 2023. Meskipun hanya 0,71% dari total 75.266 desa di Indonesia, tren peningkatan kasus ini dinilai mengkhawatirkan.

     

    Berdasarkan UU Desa dan PP No. 17 Tahun 2018, Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Tugas ini mencakup evaluasi Rancangan APBDes, monitoring penggunaan dana desa, hingga pelaporan ke Bupati melalui DPMD.

     

    Secara teknis, tugas ini dijalankan oleh Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa atau Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan. Rangkaiannya mulai dari perencanaan, kunjungan lapangan, evaluasi, hingga pelaporan.

     

    Pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi objek pengawasan paling rawan. Camat harus memastikan kelengkapan dokumen pencairan dana, memantau pelaksanaan di lapangan, dan mengevaluasi LPJ APBDes.

     

    Modus penyelewengan yang sering ditemukan antara lain kegiatan fiktif, markup anggaran, penggelapan kas, ketidaksesuaian volume fisik, hingga pemotongan dana bantuan.

    Tugas ini membawa beban kerja besar dan risiko hukum. Jika pengawasan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyimpangan, Camat dan Kasi Binwas berpotensi dipanggil sebagai saksi oleh APH dan bisa dikenai sanksi administratif oleh Bupati.

     

    Banyak Kasi Binwas yang tidak betah di posisi ini karena risikonya tinggi. Padahal, kapasitas SDM, sarana, dan perlindungan bagi aparatur kecamatan masih minim.

     

    "Ini seharusnya jadi peluang membuktikan kinerja kecamatan. Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, tata kelola desa bisa lebih akuntabel dan terhindar dari masalah hukum," ujar Alek Antariksa, Sekretaris Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

     

    Ia menekankan perlunya penataan ulang SOTK Kecamatan, peningkatan kapasitas aparatur, dan pembagian beban tugas agar pengawasan desa bisa berjalan optimal.  ( ADV )


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +