PortalMiliter.com | Sukabumi.-Peran Camat sebagai pembina
dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa kini menjadi sorotan. Hal ini
seiring melonjaknya kasus korupsi yang menjerat kepala desa dan perangkat desa
di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan mencatat 535 perkara korupsi
desa. Jumlah ini naik drastis dari 275 kasus di 2024 dan 187 kasus di 2023.
Meskipun hanya 0,71% dari total 75.266 desa di Indonesia, tren peningkatan
kasus ini dinilai mengkhawatirkan.
Berdasarkan UU Desa dan PP No. 17 Tahun 2018, Camat wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Tugas ini
mencakup evaluasi Rancangan APBDes, monitoring penggunaan dana desa, hingga
pelaporan ke Bupati melalui DPMD.
Secara teknis, tugas ini dijalankan oleh Seksi Pembinaan dan
Pengawasan Desa atau Seksi Tata Pemerintahan di Kecamatan. Rangkaiannya mulai
dari perencanaan, kunjungan lapangan, evaluasi, hingga pelaporan.
Pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi objek pengawasan
paling rawan. Camat harus memastikan kelengkapan dokumen pencairan dana,
memantau pelaksanaan di lapangan, dan mengevaluasi LPJ APBDes.
Modus penyelewengan yang sering ditemukan antara lain
kegiatan fiktif, markup anggaran, penggelapan kas, ketidaksesuaian volume
fisik, hingga pemotongan dana bantuan.
Tugas ini membawa beban kerja besar dan risiko hukum. Jika
pengawasan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyimpangan, Camat dan Kasi
Binwas berpotensi dipanggil sebagai saksi oleh APH dan bisa dikenai sanksi
administratif oleh Bupati.
Banyak Kasi Binwas yang tidak betah di posisi ini karena
risikonya tinggi. Padahal, kapasitas SDM, sarana, dan perlindungan bagi
aparatur kecamatan masih minim.
"Ini seharusnya jadi peluang membuktikan kinerja
kecamatan. Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, tata kelola desa bisa
lebih akuntabel dan terhindar dari masalah hukum," ujar Alek Antariksa,
Sekretaris Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ia menekankan perlunya penataan ulang SOTK Kecamatan,
peningkatan kapasitas aparatur, dan pembagian beban tugas agar pengawasan desa
bisa berjalan optimal. ( ADV )


