• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPJS Ketenaga kerjaan Harus Jadi Prioritas , Ini 5 Hal Penting nya Bagi Pekerja

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 29 Juli 2026, 09:52 WIB Last Updated 2026-07-29T02:52:33Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,- IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh pekerja, termasuk insan pers dan pekerja mandiri, untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama dalam perencanaan perlindungan diri.


    Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi,HERIYADI, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jaring pengaman sosial yang sangat vital di tengah dinamika dunia kerja saat ini.


    "Di era ketidakpastian seperti sekarang, kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan datang. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya," ujarnya, RABU [29/7/2026].


    5 Alasan BPJS Ketenagakerjaan Wajib Jadi Prioritas


    1. Perlindungan Kecelakaan Kerja  

    Bagi pekerja lapangan, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Program Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung 100% biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta.


    2. Tabungan Hari Tua  

    Melalui Jaminan Hari Tua, pekerja memiliki tabungan wajib yang dananya bisa dicairkan saat usia pensiun, berhenti kerja, atau untuk kebutuhan mendesak lainnya. Ini menjadi modal penting untuk masa depan.


    3. Jaminan Pensiun  

    Program ini memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan bulanan setelah memasuki usia pensiun. Syaratnya cukup dengan masa iur minimal 15 tahun.


    4. Perlindungan Saat Kehilangan Pekerjaan  

    JKP memberikan manfaat berupa uang tunai 45% dari upah selama 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan. Ini sangat membantu pekerja yang terkena PHK.


    5. Jaminan Kematian  

    Jika terjadi risiko terburuk, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu ada juga beasiswa untuk 2 orang anak hingga lulus.


    Iuran Ringan, Manfaat Besar

    IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi menilai, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Untuk pekerja penerima upah hanya 3% dari gaji. Sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah/BPU atau pekerja mandiri bisa mulai dari Rp10.300 per bulan.


    "Kami mendorong seluruh anggota IWO dan perusahaan media di Sukabumi untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Ini bentuk tanggung jawab dan kepedulian kita terhadap sesama pekerja," tegas HERIYADI.


    Ia juga menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial dan Kredit Usaha Rakyat.


    Untuk informasi pendaftaran, masyarakat bisa menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi JMO.

    ( Ranggas  )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +