PortalMiliter.Com | Sukabumi,-Memasuki hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung pada 13–17 Juli 2026. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk senioritas, perpeloncoan, dan kekerasan di lingkungan sekolah resmi diharamkan.
Langkah tegas ini diambil untuk
memastikan transisi psikologis siswa baru berjalan aman, nyaman, dan
menyenangkan. Pihak sekolah dilarang keras memberikan tugas yang tidak masuk
akal atau mewajibkan siswa mengenakan atribut tidak wajar yang dapat merendahkan
martabat anak, seperti tas karung maupun papan nama raksasa.
"Pelaksanaan MPLS sepenuhnya
menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Organisasi siswa atau senior
hanya bersifat membantu, bukan memegang kendali penuh yang berpotensi memicu
tindakan bullying," ujar perwakilan Dinas Pendidikan dalam
keterangannya di Sukabumi, Senin (13/7).
Tahun ini, materi MPLS wajib
difokuskan pada pengenalan metode belajar, penguatan karakter positif, serta
sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
Langkah ini sejalan dengan kampanye Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah (Gamas)
yang digalakkan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi untuk membangun kedekatan
emosional antara orang tua, anak, dan pihak sekolah.
Pemerintah juga membuka posko
pengaduan bagi orang tua atau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran
selama MPLS. Laporan dapat dikirimkan secara daring melalui kanal resmi
Kemendikdasmen atau langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan
Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Jawa Barat.
Memasuki hari pertama tahun
ajaran baru 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memperketat
pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang
berlangsung pada 13–17 Juli 2026. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk
senioritas, perpeloncoan, dan kekerasan di lingkungan sekolah resmi diharamkan.
Langkah tegas ini diambil untuk
memastikan transisi psikologis siswa baru berjalan aman, nyaman, dan
menyenangkan. Pihak sekolah dilarang keras memberikan tugas yang tidak masuk
akal atau mewajibkan siswa mengenakan atribut tidak wajar yang dapat merendahkan
martabat anak, seperti tas karung maupun papan nama raksasa.
"Pelaksanaan MPLS sepenuhnya
menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Organisasi siswa atau senior
hanya bersifat membantu, bukan memegang kendali penuh yang berpotensi memicu
tindakan bullying," ujar perwakilan Dinas Pendidikan dalam
keterangannya di Sukabumi, Senin (13/7).
Tahun ini, materi MPLS wajib
difokuskan pada pengenalan metode belajar, penguatan karakter positif, serta
sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
Langkah ini sejalan dengan kampanye Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah (Gamas)
yang digalakkan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi untuk membangun kedekatan
emosional antara orang tua, anak, dan pihak sekolah.
Pemerintah juga membuka posko
pengaduan bagi orang tua atau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran
selama MPLS. Laporan dapat dikirimkan secara daring melalui kanal resmi
Kemendikdasmen atau langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan
Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Jawa Barat.
( ADV )

