• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Investigasi Membongkar Sengkarut Anggaran DPMD Sukabumi: Dari Hibah Tanpa Nama hingga Mark-Up Aplikasi

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 27 September 2026, 21:22 WIB Last Updated 2026-09-27T14:22:05Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Tim investigasi berhasil membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang masif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 10,8 miar, sedikitnya Rp 2,824 miliar (26%) ditemukan memiliki indikasi tidak wajar dan berpotensi merugikan negara.

    Temuan ini mencuatkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketat, mulai dari tata kelola keuangan daerah hingga undang-undang tindak pidana korupsi. Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan miring tersebut.
    Temuan paling mencolok dalam investigasi ini adalah pengalokasian dana hibah senilai Rp 1,3 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP 2026, terdapat tiga paket hibah yang deskripsi lembaganya hanya diisi dengan tanda strip ("-").
    Rincian paket hibah misterius tersebut meliputi:
    • RUP 43119429: Rp 950.000.000 (Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat) – Deskripsi: "-"
    • RUP 43119148: Rp 300.000.000 (Badan dan Lembaga Nirlaba) – Deskripsi: "-"
    • RUP 43119432: Rp 50.000.000 – Deskripsi: "-"
    "Ini jelas melanggar prinsip transparansi. Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah harus mencantumkan nama penerima, alamat, dan legalitas yang jelas. Jika hanya ditulis tanda strip, ke mana uang Rp 950 juta itu mengalir?" tegas sumber dari tim investigasi Minggu 27/09/2026.
    Secara yuridis, tindakan menyembunyikan identitas penerima anggaran ini juga dinilai menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta asas umum pengelolaan keuangan negara yang kredibel sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    Kejanggalan kian menguat karena metode pengadaan tertulis menggunakan Swakelola Tipe 1 (dikerjakan sendiri oleh DPMD), padahal dana hibah seharusnya disalurkan langsung ke masyarakat. Proyek ini pun hanya dijadwalkan berjalan singkat selama satu bulan pada Februari 2026.

    Investigasi juga menguliti belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 446,88 juta (RUP 64692476). Alokasi BBM untuk posisi Eselon II.b (Kepala Dinas) tercatat ganda, yakni Rp 50,4 juta dan Rp 67,2 juta dengan volume masing-masing 400 liter/bulan.
    Artinya, Kepala Dinas diduga menerima jatah 800 liter/bulan atau setara Rp 9,8 juta/bulan. Angka ini diduga melanggar aturan jatah operasional yang diturunkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Standar Biaya Masukan (SBM), yang membatasi kendaraan dinas Eselon II maksimal 400 liter/bulan.
    Secara akumulatif, DPMD menyedot Rp 446 juta/tahun untuk BBM. Jika ditambah biaya perawatan kendaraan Rp 132 juta, total anggaran untuk mobil pejabat menembus Rp 578,88 juta.
    Nilai tersebut berbanding terbalik dengan alokasi hadiah Lomba Desa terbaik se-Kabupaten Sukabumi (menaungi 381 desa) yang hanya dianggarkan Rp 27 juta. Anggaran mobil pejabat terhitung 21 kali lipat lebih besar dibanding apresiasi desa, menabrak asas kepatutan dan efisiensi anggaran dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Sektor pengadaan digital dan konsumsi rapat juga terindikasi kuat melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    • Mark-Up Aplikasi OpenDesa (RUP 64716103): Proyek senilai Rp 414 juta ini menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL). Di dalamnya terdapat biaya hosting Rp 120 juta/tahun, padahal harga pasar normal hanya berkisar Rp 30-40 juta (indikasi mark-up hingga 175% pada aplikasi yang sebetulnya berbasis open source/gratis).
    • Modus Pecah Paket Mamin (RUP 67333845): Belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp 28,8 juta sengaja dipecah menjadi 17 sub-paket, bahkan ditemukan 6 paket senilai Rp 63.000. Tindakan memecah pengadaan untuk menghindari tender ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 20 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang memecah paket untuk menghindari pelelangan.
    Merespons seluruh rangkaian temuan ini, tim investigasi menegaskan bahwa akumulasi kejanggalan ini memenuhi unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
    "Kami meminta komisi terkait di DPRD Kabupaten Sukabumi segera menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil Kepala DPMD. Kami juga mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT)," pungkas perwakilan tim investigasi.
    Rincian Total Temuan Indikasi Anggaran Bermasalah DPMD Sukabumi (TA 2026):
    • Hibah Tanpa Nama: Rp 1.300.000.000
    • Fasilitas Kendaraan Pejabat: Rp 578.880.000
    • Pengadaan Aplikasi & Iklan: Rp 585.800.000
    • Makan & Minum Rapat: Rp 404.250.000
    • Bandingkan dengan Total Hadiah Lomba 381 Desa: Rp 27.000.000
    • TOTAL POTENSI KERUGIAN NEGARA: Rp 2.824.000.000
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru