PortalMiliter.com | Sukabumi, – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, membongkar secara gamblang postur anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 yang dinilai sarat akan kejanggalan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP yang dihimpun Tim Investigasi IWO Indonesia, dinas ini mengelola dana raksasa mencapai Rp 185.071.909.252 (185,07 Miliar) untuk 873 Paket Pengadaan. Namun, pembagian alokasinya memicu sorotan tajam.
"Ini instansi dengan anggaran kedua terbesar setelah Dinas Pendidikan. Namun ironisnya, sekitar 70% anggarannya bukan bersentuhan langsung untuk belanja obat esensial masyarakat atau pembangunan fisik Puskesmas baru, melainkan tersedot ke iuran BPJS dan pos jasa tenaga kerja yang polanya sangat mencurigakan," tegas Heriyadi kepada redaksi, Sabtu (26/09/2026).
Temuan terbesar tim investigasi berada pada pos belanja jaminan kesehatan masyarakat yang memakan lebih dari separuh pagu total Dinkes, meliputi:
- Beban Iuran Jaminan Kesehatan PBPU & BP Kelas 3: Rp 58.772.385.000 (ID Paket: 43055889 – Paket terbesar)
- Iuran PBPU Kelas 3 & Bantuan Iuran JKN: Rp 24.225.466.200 (Akumulasi beberapa paket)
- Belanja Jasa yang Diberikan kepada Masyarakat: Rp 20.000.000.000 (ID Paket: 43055897)
"Dana Rp 103 Miliar untuk iuran jaminan kesehatan ini wajib diaudit forensik. Siapa data riil penerimanya? Apakah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai valid? Jangan sampai ada data ganda atau peserta fiktif. Apalagi ada nomenklatur 'Jasa untuk Masyarakat' senilai Rp20 Miliar yang deskripsinya sangat umum dan kabur, ini sangat rawan penyelewengan," ujar Heriyadi.
Investigasi mendalam IWO Indonesia menemukan kejanggalan sistematis pada sebaran 340 paket pengadaan jasa tenaga kerja senilai total Rp 18,7 Miliar yang kompak dijadwalkan pada Januari 2026 dengan angka matematis yang identik:
- Beban Jasa Tenaga Kesehatan (PPPK Paruh Waktu): Rp 41.389.985 per paket (Tersebar sebanyak 32 paket)
- Jasa Tenaga Kesehatan/Admin/Pelayanan Umum: Rp 21.450.000 per paket (Tersebar sebanyak 53 paket)
- Paket Operator Komputer: Rp 39.000.000 per paket (Tersebar sebanyak 28 paket)
"Bagaimana logika perencanaannya? Gaji tenaga medis, admin, hingga supir ambulans yang lokasi Puskesmasnya berbeda, jam kerja berbeda, dan kualifikasinya berbeda, tapi nilai kontrak anggarannya bisa sama persis hingga satuan rupiah. Ini jelas bukan hitungan kebutuhan riil di lapangan, melainkan indikasi kuat bagi-bagi paket agar nilainya berada di bawah Rp200 juta demi menghindari Tender," cecar Heriyadi.
Untuk pos tata kelola obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Dinkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 Miliar melalui 15 paket E-Purchasing, di antaranya Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar DAK NF (Rp 5,8 Miliar) dan Katrid TCM Tuberkulosis (Rp 4,9 Miliar). IWO Indonesia menegaskan akan memantau ketat distribusi logistik kesehatan ini agar tidak ada kasus obat kedaluwarsa di gudang farmasi saat Puskesmas mengalami kekosongan stok.
Kejanggalan pola harga kembar juga merembet pada alokasi infrastruktur fisik. Dinkes menganggarkan perbaikan fisik untuk 13 unit Puskesmas Pembantu (Pustu) serentak pada Maret 2026, di mana 5 paket di antaranya (Pustu Talaga Murni, Neglasari, Cisarua, Kalaparea, dan Nangela) dipatok di angka kembar identik Rp 135.000.000. Heriyadi mempertanyakan dokumen Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut karena tingkat kerusakan bangunan di wilayah yang berbeda tidak mungkin sama persis.
Di sisi penunjang birokrasi, anggaran negara dinilai habis tak bersisa untuk pos akomodasi dan seremonial internal senilai Rp 8,2 Miliar, meliputi:
- Kursus Singkat / Pelatihan internal: Rp 2.604.100.000 (Terbagi 6 paket di Januari 2026)
- Perjalanan Dinas & Rapat: ∼60 Paket senilai Rp 2,1 Miliar
- Makanan dan Minuman Rapat: ∼120 Paket senilai Rp 1,2 Miliar (Pecahan nominal Rp 1,6 juta hingga Rp 57 juta)
"Ratusan paket makan minum rapat berharga eceran ini menjadi celah korupsi kecil yang masif. Siapa yang bisa menjamin dan memverifikasi data 120 kali pelaksanaan rapat itu benar-benar ada secara fisik? Model pengadaan eceran seperti ini rawan dimanipulasi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif," cetus Heriyadi tajam.
Berdasarkan kajian materiil dokumen Sirup LKPP oleh Tim Hukum dan Investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, tata kelola perencanaan anggaran Dinkes ini patut diduga menabrak beberapa regulasi penting negara:
- Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (juga tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021):
Regulasi ini secara mutlak melarang Pengguna Anggaran (PA) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket terpisah dengan maksud untuk menghindari metode tender/lelang terbuka. Kemunculan ratusan paket bernilai kembar di bawah Rp200 juta untuk jasa pegawai dan proyek rehab fisik mengindikasikan kuat adanya modus splitting (pemecahan paket secara sengaja). - Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal ini mewajibkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Penumpukan ratusan paket mamin rapat dan kursus singkat bernilai miliaran rupiah dinilai menabrak asas efisiensi dan kepatutan anggaran. - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Dinkes dinilai mengabaikan hak keterbukaan informasi karena menyembunyikan rincian data penerima manfaat jaminan kesehatan senilai puluhan miliar rupiah dan menutup dokumen RAB terkait proyek konstruksi Pustu dari pengawasan masyarakat.
Merespons temuan ini, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi secara resmi menuntut:
- Dinkes wajib membuka secara transparan data penerima JKN KIS beranggaran Rp103 Miliar serta rincian pagu umum Rp20 Miliar.
- Meminta rasionalisasi tertulis atas rumus hitungan kontrak ratusan paket jasa tenaga kerja yang bernilai kembar persis.
- Mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit operasional terhadap 120 paket mamin rapat serta 6 paket pelatihan bernilai miliaran rupiah guna mencegah kerugian keuangan negara akibat potensi SPJ fiktif.
"Kami memberikan tenggat waktu klarifikasi resmi selama 3x24 jam. Jika pihak dinas tetap memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan ilmiah dan legal, kami secara kelembagaan pers akan melayangkan laporan resmi dugaan mal-administrasi dan pemborosan APBD ini ke Bupati, DPRD, serta meneruskannya ke Kejari Sukabumi dengan tembusan resmi ke LKPP dan KPK RI," pungkas Heriyadi tegas. (Red)

