PortalMiliter.com | Sukabumi,-Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi membongkar dugaan penyimpangan terstruktur dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP yang ditelusuri IWO Indonesia, total anggaran Dinas Perkim mencapai Rp 130.304.555.917 (Rp 130,30 Miliar) yang terbagi ke dalam 570 Paket Pengadaan. Namun secara janggal, sebanyak 568 paket diproses melalui skema Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, dan hanya 2 paket saja yang dilelang melalui mekanisme Tender.
"Ini rekor paling parah se-Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 99,6% paket bersifat non-tender. Ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim?" tegas Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, Sabtu (26/09/2026).
Tim Investigasi IWO Indonesia membeberkan 5 temuan krusial terkait pola pengadaan tersebut:
Temuan 1: Modus Klasik Pecah Paket Jalan Lingkungan dengan Nilai Kembar
Sorotan utama tertuju pada pembangunan Jalan Lingkungan yang mencapai 230 Paket dengan total nilai Rp 43,8 Miliar (33,6% dari total anggaran). Ditemukan indikasi kuat pemecahan paket secara sistematis dengan mematok harga kembar di bawah batas wajib tender:
- Rp 192.700.951 = 156 Paket (Paling mendominasi)
- Rp 144.165.300 = 18 Paket
- Rp 96.110.200 = 15 Paket
- Rp 193.181.502 = 12 Paket
- Rp 192.990.795 = 6 Paket
- Rp 96.717.226 = 6 Paket
"Angka Rp 192.700.951 itu sengaja di-setting sekitar Rp 7,2 juta di bawah ambang batas Rp 200 juta agar bisa masuk skema Pengadaan Langsung guna menghindari Tender. Lokasi, panjang jalan, dan kontur tanah di tiap kampung (Kecamatan Cibadak, Cisaat, Palabuhanratu, Cicurug, Sukaraja) jelas berbeda, bagaimana mungkin pagu anggarannya bisa persis sama hingga nilai rupiah terkecil? Ini tidak masuk akal," cetus Heriyadi.
Kategori terbesar kedua adalah Pembangunan Sarana Air Bersih sebanyak 115 Paket dengan total nilai Rp 23,9 Miliar. Pola harga kembar kembali terulang:
- Rp 196.000.000 = 45 Paket
- Rp 392.000.000 = 22 Paket
- Rp 145.000.000 = 13 Paket
- Rp 98.000.000 = 12 Paket
- Rp 147.000.000 = 10 Paket
IWO Indonesia mempertanyakan validitas Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut. Kedalaman sumur, debit air, dan kebutuhan pipa di puluhan titik dinilai mustahil menghasilkan nilai anggaran yang sama persis tanpa adanya rekayasa di atas meja.
Temuan 3: Proyek IPALD dan Drainase Rp 25 Miliar Seluruhnya Non-Tender
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan Drainase Lingkungan total berjumlah 154 Paket senilai Rp 25 Miliar:
- IPALD: 42 Paket (Rp 11,8 Miliar) Pola kembar Rp 290 Juta (30 paket) & Rp 190 Juta (12 paket).
- Drainase: 112 Paket (Rp 13,2 Miliar) Pola kembar Rp 96,4 Juta (52 paket) & Rp 96,2 Juta (18 paket).
Seluruh paket ini dilewatkan melalui Pengadaan Langsung. Menurut Heriyadi, jika paket-paket tersebut dikonsolidasikan (digabung), maka wajib melalui proses Tender demi efisiensi dan pengawasan yang ketat.
Di samping memecah paket kecil, Dinas Perkim juga disorot karena menggunakan metode pengadaan yang tidak konsisten pada paket bernilai miliaran rupiah:
- Alun-Alun Sagaranten (Rp 6,9 Miliar): Menggunakan metode Tender.
- Alun-Alun Cibadak (Rp 4,8 Miliar): Menggunakan metode E-Purchasing.
- Alun-Alun Jampang Tengah Lanjutan (Rp 1,8 Miliar): Menggunakan metode E-Purchasing.
- 5 Gedung Kantor Kecamatan (Cisaat, Cireunghas, Cidahu, Surade, Ciracap) Total Rp 14,7 Miliar: Seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing (rata-rata Rp 3 Miliar per gedung), bukan Tender.
- Proyek Lain Pendukung: Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Rp 1,8 M), Lanjutan Masjid Cisayar (Rp 1,6 M), Gedung Barak Dalmas (Rp 1,4 M).
"Mengapa Alun-Alun Sagaranten di-tender sedangkan Alun-Alun Cibadak yang nilainya sama-sama miliaran menggunakan E-Purchasing? Begitu juga pembangunan 5 kantor kecamatan senilai Rp 14,7 miliar. Inkonsistensi metode ini harus dijelaskan secara transparan," ujar Heriyadi.
Temuan 5: Risiko Fatal Penumpukan Jadwal Pengadaan Serentak
Selain masalah metode pengadaan yang 99,6% non-tender, penumpukan jadwal pengerjaan dinilai sangat berisiko. Sebanyak 85% dari total paket terkonsentrasi pada bulan Maret 2026 (280 Paket) dan April 2026 (120 Paket).
IWO Indonesia meragukan kapasitas SDM Dinas Perkim untuk mengawasi secara ketat jalannya 400 proyek fisik yang berjalan serentak dalam dua bulan tersebut, yang berpotensi memicu pengerjaan asal-asalan serta penggelembungan (mark-up) volume.
- Mendorong Kepala Dinas Perkim untuk membuka secara transparan dokumen DED dan RAB 156 Paket Jalan Lingkungan berharga kembar Rp 192.700.951.
- Meminta kejelasan dasar hukum atas kebijakan meloloskan 568 paket non-tender dari total pagu anggaran Rp 130,3 Miliar.
- Mendesak Inspektorat dan BPK melakukan audit investigatif terhadap dugaan pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari tender.
- Meminta transparansi alasan logis pemilihan metode E-Purchasing pada pembangunan 5 Gedung Kecamatan senilai Rp 14,7 Miliar.
- Meminta dinas memaparkan skema pengawasan riil terhadap 400 paket yang berjalan serentak pada periode Maret-April 2026.
"Kami memberikan waktu 3x24 jam bagi Dinas Perkim untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bupati Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, serta memberikan tembusan langsung ke LKPP dan KPK RI," pungkas Heriyadi.
Berdasarkan temuan pola anggaran kembar dan penumpukan metode non-tender di atas, regulasi yang diduga kuat dilanggar oleh Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi adalah:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021)
- Pasal 20 ayat (2) huruf d: Secara tegas melarang Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk "memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi." Pola 156 paket bernilai Rp 192,7 juta (tepat di bawah ambang batas tender Rp 200 juta) mengindikasikan pelanggaran pasal ini.
- Pasal 4 (Prinsip Pengadaan): Diduga melanggar prinsip Efisien, Efektif, Terbuka dan Bersaing, serta Akuntabel. Penggabungan paket sejenis (konsolidasi) seharusnya dilakukan agar keuangan negara mendapatkan harga terbaik melalui kompetisi tender yang sehat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Pasal 22 (Persengkongkolan Tender/Pengadaan): Mengatur larangan pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain (termasuk panitia/dinas) untuk mengatur dan menentukan pemenang, yang jalurnya sangat terbuka lebar dalam metode Pengadaan Langsung massal tanpa kompetisi terbuka.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pasal 2 dan Pasal 3: Jika proses pemecahan paket dan penentuan harga sepihak ini terbukti merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak/korporasi tertentu (misalnya lewat penunjukan langsung rekanan titipan dengan harga mark-up), maka tindakan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang
( Redaksi )

