PortalMiliter.com | Sukabumi,-Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, kembali membongkar dugaan ketimpangan ekstrim dan pemborosan alokasi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, giliran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi yang menjadi sasaran investigasi. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihimpun Tim Investigasi IWO Indonesia, total anggaran Dinsos mencapai Rp 8.992.852.904 (8,99 Miliar) untuk 168 Paket Pengadaan.
"Anggaran Dinas Sosial itu filosofi dan aturan hukumnya jelas, harus difokuskan untuk penanganan fakir miskin, anak terlantar, disabilitas, lansia telantar, gelandangan, dan pengemis. Namun faktanya, uang rakyat ini justru lebih banyak tersedot untuk proyek stiker, honorarium, uang saku bimbingan, hingga BBM pejabat," tegas Heriyadi kepada redaksi, Sabtu (26/09/2026).
Temuan paling mencolok sekaligus ironis dalam postur anggaran Dinsos Sukabumi adalah proyek pengadaan stiker yang nilainya sangat fantastis:
- Pengadaan Cetakan Stiker Hologram Penerima Bantuan Sosial PBI APBD: Rp 759.500.000 (ID Paket: 64968066 – Februari 2026 – Metode: E-Purchasing)
Nilai stiker penanda kemiskinan ini justru jauh melampaui bantuan riil yang sangat dibutuhkan oleh warga telantar di Kabupaten Sukabumi:
- Pengadaan Permakanan Sembako bagi Anak, Disabilitas, Lansia Terlantar, Gelandangan dan Pengemis: Rp 485.600.000 (ID Paket: 64946903)
- Pengadaan Sandang bagi Anak, Disabilitas, Lansia Terlantar, Gelandangan dan Pengemis: Rp 607.000.000 (ID Paket: 64948509)
"Bagaimana logika anggarannya? Cetak stiker hologram habis Rp 759,5 juta, sedangkan sembako untuk anak terlantar se-Kabupaten Sukabumi hanya Rp 485,6 juta. Ini ironi yang luar biasa. Stiker ditempel di rumah penerima bantuan, tapi harga stikernya lebih mahal dari bantuan sembakonya. Untuk apa proyek stiker semahal itu?" gugat Heriyadi.
Investigasi IWO Indonesia DPD KAB SUKABUMI juga menemukan adanya alokasi tunggal yang sangat besar pada belanja honorarium dan operasional data:
- Honorarium Puskesos/Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan: Rp 1.158.000.000 (ID Paket: 42561444 – Januari 2026)
- Uang Transport Peserta Pengelolaan Data Fakir Miskin: Rp 184.900.000 (ID Paket: 42562566)
- Honorarium Pendamping Laporan Pemutakhiran Data DTSEN: Rp 15.600.000
- Honorarium Pendamping Program Bansos bagi Aparat Penegak Hukum: Rp 36.000.000
"Total untuk pos data dan honor saja menembus angka Rp 1,3 Miliar. Kami sepakat pemutakhiran data itu penting. Tetapi outputnya harus transparan dan akuntabel. Berapa data yang berhasil dimutakhirkan? Berapa desa yang diverifikasi? Jangan sampai ini hanya jadi pos pembagian insentif tanpa hasil kerja yang jelas," cecar Heriyadi.
Ketidakwajaran berikutnya ditemukan pada pos anggaran seremonial berkedok bimbingan sosial yang menyerap anggaran ratusan juta rupiah hanya untuk uang saku dan uang transport dinas:
- Uang Saku Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial: Rp 150.000.000 (ID Paket: 42553299 – April 2026)
- Uang Saku Peserta Bimbingan Sosial Keluarga Disabilitas, Anak, Lansia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis: Rp 242.800.000 (ID Paket: 42554963 – April 2026)
- Uang Transport Peserta KSB & Tagana: Rp 19.000.000
"Uang saku bimbingan yang menyentuh angka Rp 392,8 Juta ini wajib dipertanyakan. Berapa jumlah pesertanya, berapa hari pelaksanaannya, dan apa outcome konkretnya bagi penurunan angka kemiskinan daerah? Jangan sampai anggaran habis hanya demi membiayai acara seremonial hotel ke hotel," tukasnya.
Di tengah beban hidup masyarakat yang sulit, fasilitas operasional pejabat Dinsos Sukabumi justru dialokasikan dengan sangat mewah. Dana yang tersedot untuk kendaraan dinas meliputi:
- BBM Non-Subsidi Kendaraan Dinas Jabatan: Rp 344.904.000 (ID Paket: 42577085)
- Pemeliharaan/Jasa Service Kendaraan Dinas Jabatan: Rp 110.000.000 (ID Paket: 42577272)
- BBM & Pemeliharaan Kendaraan Operasional Lapangan: Rp 145.055.000
- Pajak Kendaraan (Jabatan & Lapangan): Rp 21.300.000
"BBM untuk kendaraan jabatan saja memakan dana Rp 344,9 juta per tahun. Jika dibagi, artinya negara membiayai sekitar Rp 28,7 Juta per bulan hanya untuk bensin pejabat Dinsos. Ini angka yang sangat tidak masuk akal untuk dinas yang mengurusi kemiskinan," kata Heriyadi tajam.
Berdasarkan akumulasi matematika tim investigasi, total bantuan langsung berupa makanan dan sandang untuk seluruh klaster sosial (anak terlantar, korban bencana, dan warga rentan pangan) di Kabupaten Sukabumi hanya berjumlah Rp 1,63 Miliar.
Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan biaya penunjang administrasi birokrasi internal dinas yang sangat gemuk:
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum (PPPK & Non-ASN): Rp 797.438.204 (ID Paket: 42590200)
- ATK, Fotokopi, dan Penjilidan: Rp 113.145.900
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, Pemotretan & Media Online: Rp 88.800.000
- Jasa Komunikasi, Air, dan Listrik: Rp 79.800.000
"Biaya operasional jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp 797 juta itu jauh lebih besar ketimbang anggaran sembako anak yatim dan terlantar yang hanya Rp 485 juta. Ini bukti nyata bahwa dinas lebih memprioritaskan perut birokrasi daripada perut fakir miskin," sesal Heriyadi.
Merujuk pada temuan-temuan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap tegas dan menuntut:
- Buka RAB Stiker: Kepala Dinsos wajib membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) stiker hologram senilai Rp759,5 juta secara transparan mengenai jumlah kepingan dan harga satuannya.
- Evaluasi Honor Data: Menuntut penjelasan akuntabilitas output hasil kerja dari program pengelolaan data senilai Rp1,15 Miliar.
- Audit Investigatif internal: Mendesak Inspektorat dan BPK mengaudit pengunaan anggaran BBM Jabatan serta biaya akomodasi bimbingan sosial.
Heriyadi menegaskan bahwa postur anggaran Dinsos ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana pada Pasal 36 secara eksplisit menekankan bahwa alokasi pendanaan harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin secara langsung.
Selain itu, ketimpangan alokasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan keuangan daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan serta kepatutan untuk manfaat masyarakat.
"Kami bergerak atas mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rakyat Sukabumi berhak tahu ke mana uang mereka dialokasikan. Jika dalam waktu 3x24 jam Dinsos Kabupaten Sukabumi memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi rasional secara tertulis ke publik, kami pastikan berkas ini akan kami dorong menjadi laporan resmi dugaan pemborosan negara dan penyalahgunaan wewenang ke Bupati, DPRD, hingga ke ranah hukum Kejaksaan Negeri," pungkas Heriyadi tegas. ( red )

