• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tuntut Transparansi Sesuai UU KIP, IWO Indonesia DPD KAB SUKABUMI Desak BPK dan Kejaksaan Audit Forensik Dana Disdagin Kab. Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 26 September 2026, 21:59 WIB Last Updated 2026-09-26T14:59:15Z

     

    PortalMiliter.com – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, kembali membongkar dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran fantastis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
    Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP yang dihimpun Tim Investigasi IWO Indonesia DPD kab sukabumi , total anggaran Disdagin mencapai Rp 12.847.981.240 (12,84 Miliar) yang dipecah menjadi 427 Paket Pengadaan.
    "Polanya sangat terbaca dan berulang: anggaran belanja non-fisik mendominasi secara mutlak, sedangkan pembangunan fisik pasar rakyat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak justru terabaikan," tegas Heriyadi kepada redaksi, Sabtu (26/09/2026).
    Temuan paling mencolok dan dinilai mencederai rasa keadilan publik adalah belanja pengadaan gorden kantor dinas yang menelan angka hampir setengah miliar rupiah, dengan rincian:
    • Vertical Blind Disdagin: Rp 198.000.000 (ID Paket: 63842379 – Januari 2026 – Metode: E-Purchasing)
    • Roll Blind Disdagin: Rp 206.250.000 (ID Paket: 63842388 – Januari 2026 – Metode: E-Purchasing)
    "Total alokasi gorden kantor saja tembus Rp 404.250.000. Ini gorden spesifikasi seperti apa? Angka ini diduga tidak wajar dan sangat fantastis untuk sebuah fasilitas kantor dinas. Padahal, dengan uang sebesar itu, kita bisa membangun 3 sampai 4 bangunan Pasar Desa yang jauh lebih produktif untuk perputaran ekonomi rakyat," cetus Heriyadi.
    Tim Investigasi IWO Indonesia DPD Kab sukabumi  juga menemukan ketidakwajaran pada pos belanja konsumsi. Salah satu paket pengadaan makan dan minum rapat tercatat bernilai fantastis untuk satu kali pengadaan langsung:
    • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 200.930.000 (ID Paket: 66533016 – Februari 2026 – Metode: Pengadaan Langsung)
    Secara keseluruhan, total belanja makan, minum, dan jamuan tamu di Disdagin menyedot dana hingga Rp 1,1 Miliar atau sekitar 8,5% dari total pagu anggaran dinas.
    "Untuk apa belanja makan minum rapat satu paket saja sampai Rp200 juta? Ini harus dirasionalisasikan. Sementara di sisi lain, ditemukan puluhan paket makan minum bernilai kecil seperti Rp2,3 juta, Rp11 juta, hingga Rp45 juta yang tersebar. Pola dugaan pemecahan paket agar terhindar dari tender terbuka tampak sangat jelas di sini," paparnya.
    Temuan hukum paling serius yang disoroti oleh IWO Indonesia DPD Kab sukabumi  adalah dugaan kesengajaan memecah ratusan paket pekerjaan sejenis demi menghindari kewajiban lelang/tender elektronik:
    • 41 Paket Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan: Pekerjaan sejenis (Pembangunan TPS Pasar, Drainase Pasar, Jalan Lingkar Pasar, Gazebo, hingga Toilet Pasar Wisata) dipecah menjadi paket-paket kecil dengan nilai variatif mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp17 juta.
    • 92 Paket Perjalanan Dinas: Dipecah secara berulang menggunakan nomenklatur seragam, seperti Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota, Monev PAD Retribusi Pasar, Promosi Dagang, dan Penyusunan Rencana Industri, dengan nilai eceran sekitar Rp549 ribu hingga Rp2,7 juta.
    Heriyadi menegaskan bahwa tindakan memecah pengadaan barang/jasa ini berpotensi melanggar ketentuan hukum materiil.
    "Ini modus klasik pengadaan. Merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pengguna Anggaran (PA) secara tegas dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender. Tindakan ini berpotensi mengarah pada maladministrasi dan tindak pidana korupsi," tegasnya.
    Dari total dana APBD Rp 12,84 Miliar yang dikelola Disdagin, alokasi untuk perbaikan nyata infrastruktur pasar rakyat hanya diberi porsi 26% atau sekitar Rp 3,4 Miliar. Porsi minim tersebut dibagi untuk beberapa proyek eceran seperti:
    • Perbaikan Atap dan Talang Pasar Cicurug (Rp 120 Juta)
    • Pengaspalan Jalan Lingkar Pasar Jampangtengah (Rp 252 Juta)
    • Pembangunan Kantor Unit Pasar Parungkuda (Rp 261 Juta)
    • Pembuatan Drainase Pasar Jampangkulon (Rp 199 Juta)
    • Perkerasan Jalan Lingkar Pasar Surade (Rp 350 Juta)
    • Serta 50 paket fisik pasar lainnya.
    Sebaliknya, porsi raksasa sebesar 74% atau senilai Rp 9,4 Miliar justru ludes hanya untuk membiayai kebutuhan operasional birokrasi, seremonial, dan belanja non-fisik, meliputi:
    • Gorden Kantor: Rp 404 Juta
    • ATK, Fotokopi, Materai, Penjilidan: Rp 850 Juta
    • Belanja Makan Minum: Rp 1,1 Miliar
    • Sewa Hotel, Gedung, Kendaraan, Alat Kantor: Rp 850 Juta
    • Perjalanan Dinas: Rp 1,6 Miliar
    • BBM Dinas: Rp 599.760.000
    • Listrik, Internet, Jurnal & Iklan: Rp 422 Juta
    "Kondisi pasar rakyat kita memprihatinkan; atap bocor, jalan rusak, drainase buruk, dan TPS sampah tidak layak. Namun ironisnya, anggaran milik rakyat malah habis terpakai untuk beli gorden mewah, makan bersama, sewa hotel, dan perjalanan dinas. Ini sangat melukai hati para pedagang kecil," ujar Heriyadi dengan nada kecewa.
    Tak hanya itu, instansi ini juga menggelontorkan dana sebesar Rp 1,2 Miliar untuk agenda yang dinilai seremonial, antara lain Jasa Dekorasi dan Akomodasi Festival Kopi Sukabumi 2 (Rp 148,5 Juta), Pembuatan Desain Kemasan IKM (Rp 107,2 Juta), serta Pembangunan 3 Unit Gapura Sentra IKM di Kadudampit, Cicantayan, dan Palabuhanratu dengan biaya masing-masing Rp81 Juta (Total Rp 243 Juta).

    Menyikapi rentetan temuan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi secara resmi melayangkan tiga tuntutan keras:
    1. Mendesak Bupati Sukabumi melakukan evaluasi total dan mencopot pejabat yang tidak berkomitmen pada efisiensi anggaran daerah.
    2. Mendesak Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi segera memberikan klarifikasi terbuka atas urgensi pengadaan gorden Rp404 juta, makan minum Rp200 juta, serta pola pemecahan 133 paket tersebut.
    3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera melakukan audit investigatif forensik atas dugaan pemborosan anggaran (unreasonable expenditure) serta indikasi splitting paket.
    Heriyadi menegaskan bahwa gerakan pengawasan ini didasarkan kuat pada amanat perundang-undangan nasional.
    "Kami menuntut transparansi total. Upaya pengawasan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika tidak ada iktikad baik dan penjelasan rasional dalam waktu dekat, kami tidak ragu untuk meneruskan seluruh dokumen temuan ini menjadi laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke pihak berwenang," pungkas Heriyadi.  ( Red )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru