PortalMiliter.com | Sukabumi,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H
Asep Japar.
Wabup mengatakan, penyusunan perubahan APBD
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga
Semester I 2026.
Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah
untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target
pembangunan.
"Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan
belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas
lainnya," ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian APBD bukan sekadar
perubahan angka dalam dokumen anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar
kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi
sepanjang tahun anggaran, sekaligus memastikan kebutuhan belanja yang bersifat
wajib dan mengikat tetap terpenuhi.
Wabup berharap pembahasan perubahan APBD 2026
bersama DPRD dapat berjalan efektif. Dengan begitu, berbagai program prioritas
daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai
target pembangunan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah
menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian nota pengantar Perubahan APBD
2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat
kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta
pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.

