PortalMiliter.com | Sukabumi,- Proyek perbaikan badan jalan di Ruas Jalan Waluran - Mareleng - Palangpang http://KM.BDG 210+800 dengan nilai kontrak Rp 1.272.127.236,00 yang dikerjakan oleh CV. Bina Putra diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) terkait Alat Pelindung Kerja (APK).
Berdasarkan investigasi Tim IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi di lapangan pada 28 September 2026 pukul 11:20 WIB di Jl. Cipeucang, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi (7.237227°S, 106.492505°E) - lokasi proyek terpantau tanpa penerapan APK.
Dari dokumentasi timemark yang terverifikasi akurat, terlihat galian drainase terbuka tanpa dilengkapi APK berupa pembatas pengaman, rambu peringatan, dan barrier. Tidak tampak adanya APK yang terpasang di sekitar area pekerjaan jalan yang masih aktif dilalui warga.
Padahal papan proyek dengan jelas mencantumkan slogan "UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA".
DASAR HUKUM PELANGGARAN YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
2. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK):
- Pasal 21 Ayat (1): Penyedia Jasa wajib menyediakan biaya penyelenggaraan SMKK yang meliputi penyiapan APK.
- Pasal 32 dan Lampiran: Setiap pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan kecil, sedang, besar wajib menerapkan SMKK yang salah satu elemen utamanya adalah penyediaan APK untuk pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan area kerja.
- Lampiran II Permen: Mewajibkan adanya APK berupa rambu-rambu, pembatas area, penutup lubang, dan pengaman tepi jalan.
Dengan tidak adanya APK di lokasi, maka CV. Bina Putra sebagai penyedia jasa dan Direksi Teknis sebagai Konsultan Pengawas diduga lalai dan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah mewajibkan SMKK.
"Pada 28/09/2026 kami menemukan proyek Provinsi senilai 1,2 Miliar ini tidak dilengkapi APK. Galian dibiarkan menganga tanpa pembatas. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan warga. Padahal ini amanat Permen PUPR No 10 Tahun 2021 yang wajib dilaksanakan," tegas Tim Investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Bina Putra dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Provinsi Jabar belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: Tim IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi

