• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Proyek Jembatan Kompa Rp 3,1 Miliar Dinas PU Kabupaten Sukabumi Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Langgar Permen PUPR No 10 Tahun 2021

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 30 September 2026, 19:02 WIB Last Updated 2026-09-30T12:02:51Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,- Tim IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran keselamatan konstruksi pada proyek Penggantian Jembatan Kompa Ruas Jalan Kompa-Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda.

    Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.153.896.855,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 dan dilaksanakan oleh CV. MAKMUR JAYA ini, pada hasil pantauan lapangan pada 28 September 2026, terpantau tidak dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK).

    Di lokasi tidak terlihat  menggunakan APK sesuai standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Selain itu, tidak ditemukan rambu keselamatan dan pembatas pengaman di area kerja jembatan.

    Padahal sesuai Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan SMKK termasuk penyediaan dan penggunaan APK.

    "Kami di lapangan tanggal 28-09-2026 menemukan proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Kerja (APK). Ini jelas diduga langgar Permen PUPR No 10 Tahun 2021. Nilai proyek 3,1 Miliar, harusnya APK menjadi prioritas," tegas Tim Investigasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi selaku pemilik pekerjaan untuk segera menegur pelaksana.janagn di biar kan pekerjaan milaran rupiah tapi aturan tidak di laksanakan .

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru