• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua IWO Heriyadi Bongkar 4 Proyek Irigasi Rp230 Jutaan Tanpa APK di Sukabumi, Fakta Lapangan Nihil Meski Kabid Klaim Sudah Dianggarkan

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 17 Oktober 2026, 11:23 WIB Last Updated 2026-10-17T04:23:35Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkap adanya dugaan pelanggaran sistemik dalam proyek kedinasan. Tidak tanggung-tanggung, Heriyadi menyoroti empat Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Pertanian di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2026 yang memiliki pola pelanggaran serupa, yakni tanpa Alat Pengaman K3 (APK) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

    Keempat proyek kelompok tani (poktan) dengan anggaran masing-masing sekitar Rp230 jutaan tersebut memiliki total nilai pagu melebihi Rp920 juta. Berdasarkan hasil investigasi, berikut adalah rincian keempat titik proyek tersebut:
    1. Poktan Cisarua – Desa Buniwangi, Kecamatan Surade
      • Pelaksana: CV Pileo Konstruksi
      • Koordinat: 7°20'58,094"S 106°33'26,263"E
      • Temuan: Pekerja menggunakan helm kuning dan rompi, tetapi lokasi galian sama sekali tidak dilengkapi pagar pengaman.
    2. Poktan Tangkolo – Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap
      • Pelaksana: CV Karya Tilu Sobat
      • Nomor SPK: 003.1/09/SPK/IR/061/DISTAN/2026 (Tertanggal 6 Mei 2026)
      • Nilai Kontrak: Rp230.379.000 (Sumber Dana: APBD Kabupaten Sukabumi)
      • Temuan: Ditemukan enam titik galian terbuka tanpa dipasangi tali pengaman (safety line).
    3. Poktan Karya Usaha – Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran
      • Pelaksana: Kontraktor Fisik / Konsultan Pengawas: PT Cahaya Abadi Konsultindo
      • Nomor SPK: 000.3.1/09/SPK/IRIG/6/DBS.TAN/2026
      • Temuan: Terdapat tumpukan material semen, papan nama proyek, dan aktivitas pengecoran, namun tanpa adanya rambu peringatan keselamatan.
    4. Poktan Parungkadu – Kecamatan Pabuaran / Surade
      • Pelaksana: CV Zakaria
      • Temuan: Pola pelanggaran serupa; hanya terdapat spanduk informasi BPJS, tetapi tidak ada fisik APK di area kerja.
    Kronologi Perdebatan Hukum
    Perdebatan mengenai keabsahan penerapan SMKK ini sempat terjadi via pesan singkat antara Ketua IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan Kepala Bidang (Kabid) Irigasi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
    Heriyadi memberikan penjelasan hukum yang tegas mengenai kewajiban pelaksana di lapangan. "Meskipun menggunakan rekening 'Persediaan untuk Diserahkan Lainnya/Masyarakat' karena nantinya akan dihibahkan kepada Poktan Cisarua, Parungkadu, Karya Usaha, dan Tangkolo, secara jenis pengadaan ini tetap merupakan pekerjaan konstruksi fisik. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, penerapan SMKK itu wajib tanpa melihat nomenklatur nama rekeningnya. Nilai proyek Rp231,25 juta wajib memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan APK karena ada risiko galian longsor dan warga terperosok," urai Heriyadi.
    Merespons argumen tersebut, Kabid Irigasi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar, memberikan jawaban singkat. "Atos dianggarkeun pa (Sudah dianggarkan, Pak)," tulis Gilar.
    Namun, jawaban tersebut langsung dibantah oleh Heriyadi yang memegang bukti otentik lapangan. "Ya, faktanya tidak ada. Di dalam foto empat poktan yang saya kirimkan itu, tidak ada satu pun APK yang terpasang," sergahnya.
    Tiga Sanksi Hukum Menanti
    Berdasarkan kajian hukum kedeputian investigasi, pola pengabaian keselamatan kerja pada empat proyek irigasi ini dapat berimplikasi pada tiga pelanggaran hukum berat:
    1. Pelanggaran Permen PUPR No. 10/2021 (Pasal 3, 13, dan 21): Keempat proyek senilai Rp230 jutaan tersebut wajib menyediakan empat klaster APK. Ketiadaan atribut keselamatan ini melanggar aturan secara massal. Sesuai PP No. 14/2021 Pasal 123, rekanan seperti CV Pileo Konstruksi dan CV Karya Tilu Sobat dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
    2. Pidana Umum KUHP Baru (UU No. 1/2023 Pasal 474 & 475): Jika kelalaian tanpa pengaman galian ini menyebabkan warga atau pekerja terjatuh dan mengalami kecelakaan, Direktur CV pelaksana beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
    3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 7 & 8): Mengingat pihak Kabid menyatakan anggaran APK sudah dialokasikan namun fakta fisik di empat lokasi nihil, muncul dugaan kuat terjadinya penganggaran fiktif. Jika biaya APK diasumsikan sebesar Rp15 juta per titik, terdapat potensi kerugian sebesar Rp60 juta. Berdasarkan UU Tipikor, ancaman hukumannya adalah 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp750 juta.
    "Ini di empat poktan polanya sama semua. Mengaku sudah dianggarkan, tetapi fisik di lapangan tidak ada. Ini sudah sistemik. Saya meminta Inspektorat untuk mengaudit seluruh proyek jaringan irigasi tahun anggaran 2026," tegas Heriyadi memungkasi.
    (REDAKSI)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru